Mohon tunggu...
Desrilla Ramadani
Desrilla Ramadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Administrasi Pendidkan yang humble dan suka bekerja sama, dan bisa mencairkan suasana

I don't have any hobbies, but I can do anything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan terhadap Perlindungan Pelajar Khususnya Pelecehan Seksual dalam Lingkungan Pendidikan

6 April 2022   23:33 Diperbarui: 6 April 2022   23:36 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat 1 menyatakan (a), "bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan didalam satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan juga kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya".

Dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri tentu, tetapi partisipasi masyarakat sangat berpengaruh dan kesadaran atas aturan antar individu masih sangat rendah, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang isi kebijakan. 

Akibatnya, masih banyak kasus yang melanggar pedoman perlindungan anak. Dalam mengimplementasikan suatu kebijakan, jelas terdapat pula faktor penghambat dan pendukung dalam implementasi kebijakan tersebut implementasi kebijakan serta implementasi kebijakan perlindungan anak di sekolah ini. Tidak semua harapan dan cita-cita bangsa dapat sejalan dengan keinginan bersama.

Dalam melaksanakan kebijakan perlindungan anak di lembaga pendidikan ini, maka komunikasi itu harus dapat disosialisasikan di semua kelas sosial, terutama dalam hal penanggulangan pelecehan seksual pendidikan. Pemerintah harus mampu mengomunikasikan langkah-langkah perlindungan anak Ini bukan hanya kepada pihak dinas pendidikan, tetapi juga terjun ke lembaga pendidikan secara langsung, sehingga semua karyawan Pendidik dan tenaga kependidikan dapat memahami isi kebijakan perlindungan anak di lembaga Pendidikan. 

Selain komunikasi, ada juga sumber yang dapat mempengaruhi pelaksanaan suatu program Politik, sumber yang dimaksud dapat berupa sumber daya dan sumber keuangan. Sumber daya dalam hal ini ada baik pendidik maupun tenaga kependidikan, orang tua/wali murid dan anak yang sah. Sumber keuangan yang dimaksud dapat berupa anggaran yang dapat mendukung dan mengiringi pelaksanaannya guna memenuhi keinginan sebagaimana dimaksud.

Saat ini dapat dilihat pada kenyataan, pelaksanaan dan pemahaman masyarakat khususnya lingkungan pendidikan kurang memahami dan mentaati aturan Undang --Undang yang berlaku. Khususnya pelecehan seksual yang sering terjadi dalam lingkungan pendidikan. Banyak kasus yang ditemukan dalam lingkungan pendidikan saat ini contohnya seperti yang terjadi pada santriwati yang dicabuli oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bandung, Jawa Barat, yang mana dilaporkan telah memerkosa 12 orang santri perempuan hingga hamil dan melahirkan.

 Sungguh sangat disayangkan hal --hal seperti ini terjadi pada pelajar, karena seperti yang ketahui bahwa lingkungan pendidikan/sekolah adalah tempat bagi seorang pelajar untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan dan bakatnya untuk menjadi generasi yang memajukan bangsa dan negara dimasa yang akan datang.

Yang diharapkan penulis masyarakat dapat melakukannya dengan baik untuk mendukung pelaksanaan pedoman perlindungan anak, harapannya lembaga pendidikan menyelenggarakan seminar tentang kebijakan perlindungan anak, dan hak anak, agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang perlindungan anak. Guru dan pegawai lembaga pendidikan juga lebih berkompeten dan Sekolah harus dapat mengeluarkan kebijakan atau peraturan tertentu yang kemudian akan diterapkan di lembaga pendidikan.

 Penulis juga berharap agar pemerintah mensosialisasikan menyeragamkan isi kebijakan perlindungan anak, sehingga semua lapisan masyarakat lebih memahami isi politik, untuk semua lapisan masyarakat, penulis sangat berharap Partisipasi dalam pelaksanaan perlindungan anak.

Semoga tulisan ini memberikan pemahaman pembaca tentang perlindungan pelajar dalam lingkungan pendidikan. Salam dari saya mahasiswi Administrasi Pendidikan Universitas Jambi. Wassalam, Jambi Indonesia, 6 April 2022.

REFERENSI:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun