Romo Magnis kemudian menyinggung pendapat filsuf Immanuel Kant tentang konsep suatu negara yang ditata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang adil dan bijaksana, maka akan dengan sendirinya warga negara akan taat dan patuh  kepada aturan hukum.
Romo juga menambahkan, kalau suatu negara mengabaikan aturan UU maka akan muncul pengingkaran terhadap suatu aturan hukum. Orang secara etis tidak akan merasa melakukan apa-apa kalau tidak taat pada negaranya supaya tidak kena. Romo mengibaratkan seperti lalu lintas jika membawa kendaraan dengan motor lalu melawan arah, apakah itu pertimbangan etis atau tidak?
Penulis sendiri setuju dengan apa yang sebenarnya Romo nyatakan dalam debat tersebut, dimana pandangan Romo sebenarnya adalah pandangan yang mengikuti aturan hukum.
Sesuai dengan pendapat Immanuel Kant tentang konsep sutu negara yang ditata dengan aturan perundang-undangan yang adil dan bijaksana. Menurut penulis, sikap Presiden ketika menyetujui dari salah satu pasangan calon presiden itu adalah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.Â
Ketidakadilan Presiden tersebut terlihat ketika Presiden memberi petunjuk kepada ASN untuk mendukung putra sulungnya tersebut. Tentu saja ini melanggar etika dasar dari sebuah aturan hukum dimana presiden mementingkan kesenangan pribadi daripada kepentingan masyarakat.Â
Pernyataan-pernyataan pendukung Gibran juga merupakan salah satu pelanggaran etika dasar dari sebuah peraturan. Sebagaimana yang Romo sebutkan bahwa ada lima poin penting pelanggaran etika pemilu yang dilakukan oleh Presiden yaitu: Â Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. .
- Â Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024
- Â Nepotisme.
- Â Pembagian bantuan sosial.
- Â Manipulasi-manipulasi dalam pemilu.
Pelanggaran etika yang paling  berat menurut Romo sendiri adalah ketika pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Tentu hal ini menjadi satu pelanggaran berat etika di Indonesia. Romo Magnis juga  menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos). Menurutnya, bansos bukan semata-mata milik presiden, namun milik semua bangsa Indonesia yang pembagiannya sudah diatur oleh kementerian dengan aturan yang ada.Â
Adapun pelanggaran etik lainnya berupa manipulasi dalam proses pemilu yang terlihat gamblang. Ia berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi. Tindakan semacam ini memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi.
Sesungguhnya hal seperti itulah yang harus kita hindari sebagai warga negara di Indonesia ini. Sebagaimana kita adalah negara yang memiliki aturan yang  berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negara. Sebagai pemimpin seharusnya harus bersikap adil dan tidak pilih kasih terhadap warga negara.Â
Pemimpin seharusnya harus menjadi contoh kepada masyarakatnya. Ketika seorang pemimpin ingin rakyatnya mau patuh dan taat terhadap pertauran yang ada, maka dirinya harus mencontohkannya terlebih dulu.