Mohon tunggu...
Desrika Manalu
Desrika Manalu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halcyion.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Debat Etika Romo Magnis vs Prof. Yusril di MK

8 April 2024   21:33 Diperbarui: 8 April 2024   21:34 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejak Zaman orde baru, Pemilihan Umum (PEMILU) di Indonesia memiliki enam asas yang penting yaitu LUBER JURDIL. Artinya, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Namun pada pemilihan presiden pada tahun 2024, ada beberapa hal kasus yang menjadi perbincangan hangat di antara Masyarakat bahkan di dunia maya. Salah satunya adalah adanya perdebatan antara Romo Magnis dengan pendukung calon presiden nomor 02. Sebenarnya Romo bukan ingin memperdebatkan namun untuk memberi pandangan dan juga meluruskan apa yang sebenarnya harus diluruskan.

Dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU) tahun 2024 di Makhkamah Konstitusi, Romo Magnis dihadirkan oleh pasangan calon nomor 01 dan 03 sebagai ahli.

Franz Magnis menyoroti terjadinya sejumlah pelanggaran etika dalam Pemilu 2024. Salah satunya pendaftaran Gibran Rakabumiung Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden pendamping capres Prabowo Subianto. Romo Magnis mengatakan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi peraturan KPU.

 Romo juga menyoroti atas keberpihakan Presiden dalam Pemilu 2024 dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Romo, Presiden boleh saja berharap menang kepada salah satu calon. Namun, saat Presiden memakai kedudukan dan kekuasaan untuk memberi petunjuk kepada ASN untuk memilih salah satu calon yang diinginkan menang, maka Presiden telah melanggar etika. Ketika melanggar etika maka seorang Presiden telah kehilangan wawasan tentang etika tentang jabatan Presiden.

Pernyataan Romo ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat publik. Banyak yang mendukung pernyataan pernyataan Romo dan banyak juga yang bertantangan dengan pernyataannya.

Salah satu yang menentang pernyataan tersebut adalah Kuasa Hukum Pasangan calon Nomor 2, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai Romo Magnis telah memberikan pandangan filosofis dan akademis, tetapi letak kesalahannya adalah karena men-judge seseorang (presiden) tanpa bukti yang kuat.

Yusril menilai Romo Magnis gagal paham dengan pelanggaran etik sebagaimana keputusan MKMK, dengan konsep etik dalam ilmu filsafat seperti yang dijelaskan filsuf Immanuel Kant dan Thomas Aquinas bahwa norma etik lebih tinggi dari norma hukum.

Yusril memberi pertanyaan kepada Romo, apakah pelanggaran etik filsafat membuat implikasi pada penyelenggaraan negara harus begini-begini dan apakah itu akan menggeser keputusan yang didasarkan atas norma UU?

Merespons hal itu, Romo Magnis menyatakan pengabaian terhadap putusan pelanggaran etika berat yang diputuskan MKMK tentu memberi kesan bahwa asal berkuasa maka etika dan hukum tidak perlu diperhatikan.

Kondisi ini, pada akhirnya akan memperlemah struktur negara Indonesia sebagai negara hukum. Pengabaian terhadap suatu keputusan bahwa terbukti ada pelanggaran etika berat, maka dari sudut padang etika merupakan bentuk pelanggaran etika berat. Kalau masyarakat mengalami bahwa (pelanggaran) etika secara berat bisa dilanggar demi suatu tujuan politik, dengan sendirinya paham penguasa melakukan itu akan turun, akan ditaati karena dia berkuasa, tidak karena keyakinan lagi (pada aturan UU).

Romo juga mengatakan bahwa, kalau masyarakat mengalami bahwa (pelanggaran) etika secara berat bisa dilanggar demi suatu tujuan politik, dengan sendirinya paham penguasa melakukan itu akan turun, akan ditaati karena dia berkuasa, tidak karena keyakinan lagi (pada aturan UU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun