Mohon tunggu...
Desri Iswandy
Desri Iswandy Mohon Tunggu... Polisi - pribadi

mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum (S3) siap menegakan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Supremasi Sistem Hukum Civil Law dan Common Law di Indonesia

18 Maret 2021   16:00 Diperbarui: 18 Maret 2021   16:00 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mana sistem hukum ini berkembang di eropa, hal ini dipengaruhi oleh masa kolonial yang dibawa oleh negara tersebut dan diaterapkan oleh negara yang menjajah pada saat itu.

Selanjutnya sumber hukum dari civil law sebagai berikut: pertama hukum konstitusional sebagai hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan regulasi (reglements) prinsip-prinsip hukum umum dan hukum adat. Kedua putusan pengadilan (yurisprudensi) doktrin ahli hukum dan putusan pengadilan asing yang mengaplikasikan sistem hukum yang sama serta sumber utamanya adalah legislasi. Undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan lembaga legislatif mencakup hukum publik dan hukum privat dan tentu saja hal ini memberi pengaruh terhadap sistem hukum di Indonesia.(Faiz yonas Bo'a pancasila dalam sistem hukum,2017:51)

Sistem ini menggunakan prinsip rechsstaat yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM
  • Pemerintah berdasarkan peraturan
  • Adanya peradilan administrasi yang mandiri(zainuddin ali,2016:293)

Frans magnis suseno (Franz magnis suseno,1999:298)  mengemukakan ciri rechsstaat yakni:

  • Asas legalitas
  • Kebebasan kemandirian kekuasaan kehakiman
  • Perlindungan hak asasi manusia
  • Sistem konstitusi hukum dasar, dan menurut Fredrich julius stahl menambah dengan adanya peradilan tata usaha negara.( Bahder johan nasution, 2017:18)

Sehingga sudah sangat jelas bahwa banyak ajaran-ajaran sistem hukum civil law masuk ke Indonesia dan dipengaruhi oleh beberapa aliran-aliran hukum dan sejarah. hal ini adapun pada common law juga mempunyai tiga karakteristik yaitu pertama yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang utama merupakan suatu produk dari perkembangan yang wajar hukum inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum romawi.

Selanjutnya Ada dua alasan yang dianut yurisprudensi yaitu alasan psikologi dan alasan praktis. Kedua adanya doktrin stare decisis (preseden) yaitu hakim terikat untuk menerapkan putusan pengadilan terdahulu baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus yang serupa. Ketiga adanya adversary system dalam proses peradilan dimana kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan lawyersnya ketika berhadapan di depan seseorang hakim yang bertindak sebagai wasit layaknya dalam sebuah pertandingan dan apabila diperlukan, maka juri yang mengambil putusan dan kalau sudah begini maka hakim harus setuju dengan keputusan jury terlepas dengan setuju atau tidak terhadap putusan itu.

Rule of law mengandung pengertian ideological sense yakni memiliki hubungan yang erat dengan ketentuan baik dan buruknya suatu perbuatan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Disamping itu dipahami sebagai in the formal sebagai sebuah institusi sosial sebagai pemegang kekuasaan dibatasi dengan aturan hukum yang berlaku.

Sistem hukum ini memiliki ciri-ciri khusus yaitu pertama adanya supremasi aturan hukum. Kedua adanya kesamaan kedudukan di depan hukum. Ketiga adanya jaminan perlindungan HAM.

Sehingga sabagaimana civil law berpengaruh besar dalam sistem hukum di Indonesia, begitu juga common law anglo saxon mempengaruhi sistem hukum Indonesia seperti pada tatanan pengadilan (kekuasaan kehakiman) yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mana ditentukan dalam Pasal 20, 21, 24, 24B, 25. merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang yang dibawahnya dan oleh mahkamah konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. selanjutnya  yang mana kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. penyelengaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. selanjutnya disini  peran aktif hakim mengadili dan atau menemukan hukum sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga sistem hukum ini dikenal dengan doctrine of precedent yang pada hakikatnya hakim memutus perkara mendasarkan pada putusan hakim yang sudah ada (precedent), jika tidak ada atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang dimilikinya.

Penulis : Desri Iswandy

adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi

Nomor Induk Mahasiswa : P3B120010

Mata kuliah : Perbandingan Sistem Hukum 

Dosen pengampu : Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M.H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun