Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan unit  terkecil sistem pengelolaan hutan di tingkat tapak/lapangan.  Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki 17 KPH dan salah satunya adalah KPH Way Waya. Secara Administratif KPH Way Waya terletak di desa Payung Dadi, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.Â
KPH Way Waya memiliki luas kawasan hutan 24.337 hektar dan berbatasan langsung dengan 3 kecamatan yaitu Kecamatan  Sendang Agung, Kecamatan Pubian dan Kecamatan Selagai Lingga. Jika  KPH dibayangkan berada jauh dari daerah ramai, pelosok dan terpencil dengan fasilitas yang seadanya, maka anggapan tersebut tidak cocok untuk menggambarkan KPH Way Waya.
Akses jalan untuk menuju ke kawasan hutan KPH Way Waya dapat dikatakan mudah, dapat dilewati kendaraan roda empat maupun roda dua. Apabila berkeliling di daerah sekitar kawasan hutan akan nampak areal persawahan, pemukiman penduduk dengan fasilitas umum yang lengkap dan pemandangan hutan yang indah dan hijau membentang. Masayarakatnya pun begitu ramah sehingga memberi rasa nyaman dalam berinteraksi sosial.
Apabila masuk ke dalam kawasan di Desa Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung,  akan menemukan lokasi wisata Danau Telogo Rejo yang dapat menjadi salah satu pilihan untuk  berwisata bersama  keluarga.Â
Danau yang dikelilingi dengan pemandangan alam nan indah  dapat memberikan ketenangan dalam diri setelah penat menghadapi rutinitas pekerjaan. Â
Kemudian jika menuju wilayah Kota Batu, Kecamatan Pubian, terdapat wisata air terjun Curup Lestari yang tidak kalah bagus. Namun akses menuju lokasi wisata curup lestari hanya dapat dilewati kendaraan roda 2 atau dengan berjalan kaki. Selain kedua tempat wisata tersebut, juga terdapat lokasi wisata lain seperti Curup Tujuh dan Taman Rekreasi Keluarga.
Selain potensi wisata, hutan lindung yang berada wilayah hutan lindung KPH Way Waya juga memiliki potensi dari sisi hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, aren, getah dan buah-buahan.Â
Salah satu HHBK yang dikelola dan dikembangkan adalah Aren. Â Masyarakat di sekitar hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) bersama dengan pendampingan Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengolah dan menghasilkan produk yang bernilai tinggi, seperti gula aren, gula semut, dan sebagainya.Â