Mohon tunggu...
Desi Triana Sari
Desi Triana Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter dan Fiskal yang Diterapkan Indonesia Selama Pandemi Covid-19

6 Juli 2021   08:20 Diperbarui: 6 Juli 2021   12:29 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BLITAR - Sudah lebih satu tahun lebih wabah covid-19 mempengaruhi seluruh dunia, khusunya di indoneisa yang bergulat mengatasi pandemic Covid-19 ini. Wabah covid 19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga  perekonomian nasional seperti contohnya yaitu  memperlambat pendapatan dimasyarakat semakin berkurang, bertambahnya jumlah pengangguran, angka kemiskinan meningkat. Meningkatnya kasus covid-19 ini juga berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara serta peningkatan belanja dan biaya negara.

Dampak pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya luar biasa, baik di bidang kesehatan maupun di bidang ekonomi. langkah-langkah tersebut dapat dilihat dari sisi kebijakan fiskal dan moneter. 

Kebijakan Moneter adalah suatu kebijakan yang diambil oleh bank sentral dengan tujuan memelihara dan menstabilkan mata uang agar perekonomian negara tersebut tidak anjlok sedangkan Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pihak pemerintah guna mengelola dan mengarahkan kondisi perekonomian ke arah yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah atau memperbarui penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Pemerintah juga menerapkan atau mengambil tindakan untuk menghadapi situasi pandemic dengan melakukan dua kebijakan yaitu  di bidang fiskal ini  pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. 

Penanganan Covid-19 dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan alat kesehatan, obat-obatan, insentif tim medis yang menangani pasien Covid-19 dan kebutuhan lainnya. Social safety net diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan beras sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan memperbanyak program padat karya termasuk Dana Desa. 

Sedangkan insentif dunia usaha dilakukan untuk membantu pelaku usaha khususnya UMKM dan sektor informal. Pajak penghasilan karyawan juga ditangung Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran Disamping itu, pemberian insentif/fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang terdampak Covid-19. 

Sedangkan dibidang moneter, kebijakan moneter yang diambil harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha. Diharapkan ada relaksasi pemberian kredit perbankan dan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

           

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun