Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, Janji Manis Menteri di Penghujung Jabatan

3 Oktober 2024   22:59 Diperbarui: 4 Oktober 2024   00:03 3320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot Kanal YouTube Kemendikbud RI (Sumber: YouTube Kemendikbud RI)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024. 

Berdasarkan salinan Permendikbud, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien. 

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen. Apakah benar dan bangaimana implementasinya?

Jika membaca salinan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 yang dikeluarkan ini terlihat sebagai sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. 

Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif terkait dengan profesi dosen, mulai dari pengangkatan, pengembangan karier, hingga penghasilan. Namun tentunya butuh bukti nyata terkait aturan ini. Jangan hanya janji manis di penghujung jabatan. Ganti menteri ganti aturan. 

Seberapa manisnya peraturan ini dan kenapa baru sekarang munculnya? Berikut analisis singkatnya;

1. Perjelasan pengaturan profesi dosen: 

Peraturan ini memberikan definisi yang lebih jelas mengenai profesi dosen, serta hak dan kewajiban yang melekat pada profesi tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan martabat dan profesionalisme dosen.

2. Penyederhanaan birokrasi: 

Proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen menjadi lebih sederhana. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini seringkali menjadi penghambat.

3. Peningkatan otonomi perguruan tinggi: 

Perguruan tinggi diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengatur karier dosen. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan fleksibilitas dalam pengembangan karier dosen. Tentunya ini tidak segampang membalikkan telapak tangan!

4. Perlindungan hak ketenagakerjaan: 

Peraturan ini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak dosen sebagai pekerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan menarik calon-calon dosen yang berkualitas.

5. Fokus pada kompetensi: 

Sertifikasi dosen lebih ditekankan pada penilaian portofolio yang mengukur kompetensi dosen secara nyata. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian dosen.

Namun dari pemaparan diatas, tentuka jauh dari kata optimis bisa jadi hanya sebatas isapan jempol belaka, kenapa demikian?  Profesi Dosen yang seharusnya membuat mereka berkehidupan yang layak tapi masih jauh dari kata itu semua, apalagi dosen yang berstatus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Tak hayal banyak penghasilan dosen di PTS jauh dari kata cukup alias dibawah rata-rata. Penderitaan Dosen PTS bukan saja terletak dari penghasilan semata, terkadang tuntutan administratif pun membuat dosen seakan tidak fokus untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi hingga kebebasan akademiknya pun juga sering dihalangi.

Aturan hanya tinggal aturan, malahan yang membuat aturan itu sendiri atau pemangku jabatan dan atau yang seprofesi pun seakan tidak paham apa itu aturan, dasar hukum dan bangaimana seharusnya penetapannya . 

Terkadang malahan mereka yang ikut ambil andil melanggar aturan itu sendiri. Apakah ada efek jera? Ini masalah mental dan tradisi buruk yang harus diperbaiki hingga ke akar rumputnya.

Jika menilik dari aturan ini kalau dijalankan sesuai tentunya akan berpotensi berdampak positif, tapi jika tidak akan ada tantangan yang harus dipertimbangkan terkait aturan baru ini. 

Dampak Positif Potensial:

  • Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi: Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
  • Menarik calon-calon dosen yang berkualitas: Peraturan ini dapat menarik calon-calon dosen yang berkualitas untuk bergabung dengan perguruan tinggi di Indonesia.
  • Meningkatkan produktivitas dosen: Dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik, dosen diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan meneliti.
  • Meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia: Dengan adanya dosen yang berkualitas dan produktif, perguruan tinggi Indonesia diharapkan dapat lebih bersaing di tingkat internasional.

Tantangan dan Pertimbangan:

  • Implementasi: Sukses tidaknya peraturan ini sangat bergantung pada bagaimana peraturan ini diimplementasikan di lapangan. Dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, perguruan tinggi, dan seluruh stakeholder terkait.
  • Anggaran: Implementasi peraturan ini membutuhkan dukungan anggaran yang cukup, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
  • Kultur organisasi: Perubahan budaya organisasi di perguruan tinggi juga diperlukan untuk mendukung implementasi peraturan ini.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini masih perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala. Jangan hanya sebatas aturan semata, tapi pada akhirnya hanya sebatas angin segar sesaat. Implementasi masih "abu-abu" dan hanya sebatas janji manis yang dituangkan di penghujung jabatan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun