Baru-baru ini, beredar kabar bahwa maraknya maladministrasi yang terjadi di pemerintahan desa. Salah satunya Penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Salah satu kasus melalui tulisan di Kompasiana.com.Â
Kasus maladministrasi ini  terjadi di Desa Tanah Merah, Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau yang  telah menetapkan Perdes Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Lembaga Kemasyarakatan Desa Tanah Merah yang diduga abal-abal. Hal ini memicu pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan perdes tersebut dan pasal apa yang dapat menjerat mereka.
Sebelum kita membahas terkait siapa yang bertanggung jawab  terkait Perdes kita lihat dulu bangaimana mekanisme pembuatan Perdes tersebut. Proses pembuatan Perdes di Indonesia diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Peraturan Desa. Berikut adalah mekanismenya:
Tahap Persiapan:
Inisiatif: Perdes dapat diusulkan oleh:
Kepala Desa: Berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) atau inisiatif sendiri;
BPD: Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat;
Masyarakat: Minimal 50 orang penduduk desa.
Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang terdiri dari unsur:
Perangkat desa, BPD, Tokoh masyarakat dan Pakar.
Konsultasi Awal: Tim penyusun Raperdes melakukan konsultasi awal dengan: Camat, Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Tahap Penyusunan:
Analisis dan Rumusan Raperdes: Tim penyusun melakukan:
1. Pengkajian materi Raperdes
2. Penyusunan naskah akademik
3. Penyusunan Raperdes
4. Pembahasan Raperdes: Raperdes dibahas dalam musyawarah desa (musdes) yang melibatkan:
- Penduduk desa
- BPD
- Perangkat desa
5. Peninjauan Kembali Raperdes: Berdasarkan hasil musdes, tim penyusun meninjau kembali Raperdes dan menyusun berita acara musdes.