Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Afif Maulana, Mencari Keadilan dan Pencegahan Tragedi Terulang

5 Juli 2024   23:06 Diperbarui: 5 Juli 2024   23:27 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur LBH Padang Indira Suryani (kanan) didampingi Afrinaldi (tengah), ayah Afif Maulana (13) (Sumber: Kompas.com)

Kasus meninggalnya Afif Maulana (13), seorang anak di Kota Padang, Sumatera Barat, belum menemui titik terang. Kuasa hukum dan keluarga mendapat kesaksian bahwa korban yang merupakan siswa kelas VII SMP Muhammadiyah 5 Padang itu disiksa polisi. Di sisi lain, kepolisian memberi keterangan berbeda.


Fenomena ini menggambarkan keresahan masyarakat terhadap sistem peradilan yang dianggap lamban dan tidak responsif terhadap kasus-kasus yang tidak viral. Di sisi lain, viralnya sebuah kasus di media sosial sering kali menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih cepat dan serius.

Di era digital ini, media sosial menjelma menjadi kekuatan besar yang tak hanya mampu menghubungkan orang-orang, tetapi juga memengaruhi opini publik dan bahkan mendorong perubahan sosial. Salah satu fenomena yang marak terjadi di Indonesia adalah ungkapan "No Viral No Justice" atau "Tidak Viral Tidak Ada Keadilan".


Namun, di balik fenomena ini, terdapat kompleksitas dan konsekuensi yang perlu dikaji lebih dalam. 

Dampak Positif dan Negatif "No Viral No Justice". Di satu sisi, "No Viral No Justice" dapat menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan bagi korban-korban yang suaranya mungkin tidak didengar. 

Media sosial memungkinkan mereka untuk menyebarkan informasi dan mendapatkan dukungan dari publik. Hal ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus yang sebelumnya terabaikan.


Sebagai seorang akademisi di bidang ilmu hukum, saya mengikuti dan turut prihatin atas kasus meninggalnya Afif Maulana, siswa SMP yang ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang. Kematian Afif yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi ini telah menggemparkan masyarakat dan memicu berbagai pertanyaan dan tuntutan keadilan.

Pertama-tama, saya ingin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Afif atas kehilangan putra tercinta mereka. Tragedi ini merupakan musibah yang tak terkira dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan orang-orang di sekitar Afif.

Sebagai dosen hukum, saya melihat beberapa poin penting dalam kasus ini:

1. Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan:

Kasus Afif melibatkan oknum aparat penegak hukum, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan tegas, transparan, dan akuntabel. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan proses hukum yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun