Kuliah umum dengan tema "Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat" disampaikan oleh Suharizal. Dalam materinya, beliau menjelaskan tentang pentingnya peran advokat dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Beliau juga memberikan tips dan trik bagi para mahasiswa yang ingin menjadi advokat di masa depan.
Suharizal dalam materinya menjelaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan. Advokat bertugas untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.
“Advokat bukan hanya pembela di pengadilan, tetapi juga bisa menjadi penasihat hukum dan mediator,” jelasnya “Masyarakat yang memiliki masalah hukum harus berani mencari bantuan advokat agar hak-hak mereka terlindungi.”tambahnya.
Direktur Kantor Hukum Legality juga menambahkan bahwa advokat juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Direktur Kantor Hukum Legality juga menyampaikan kesiapannya untuk membantu para mahasiswa Prodi Ilmu Hukum FHISH UNIDHA dalam mendapatkan pengalaman praktek di dunia hukum. Beliau berharap dengan diadakan kuliah umum ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa.
"Saya berharap kuliah umum ini dapat memberikan manfaat" tutupnya.
Kuliah umum ini merupakan salah satu upaya Prodi Ilmu Hukum Unidha untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan bekal bagi mahasiswanya agar dapat menjadi sarjana hukum yang kompeten dan siap berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Acara Kuliah Umum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H