Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inspektorat Harus Tegas Terkait Penyerobotan Lahan Warga oleh Kades, Apa Hukumannya?

16 Juni 2024   07:05 Diperbarui: 16 Juni 2024   08:35 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Mediasi Terkait Penyerobotan Lahan Warga (Sumber: doc. Rijal)

Kasus penyerobotan lahan warga oleh oknum Kepala Desa (Kades) nampaknya semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya merugikan masyarakat, tindakan ini juga mencoreng nama baik institusi desa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Beberapa kasus yang terjadi  terkait penyerobotan tanah yang melibatkan Kades, di Lebak, Banten, Kades Jayasari, Iyas, bersama Ketua RT Juman dan Sanajaya, juga harus menjalani sidang perdana atas kasus penggelapan dan penyerobotan lahan milik 15 warga.

Kasus serupa juga terjadi di Sumatera Utara, tepatnya di Desa Sumberoto, Donomulyo, Malang. Kades Budi Utomo dituding menyerobot lahan Perhutani milik warga.

Suasana jalan sekitaran pembangunan drainase (Sumber: doc. pribadi)
Suasana jalan sekitaran pembangunan drainase (Sumber: doc. pribadi)

Baru-baru ini,  terjadi kasus serupa di RT.02 RW.02 Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, di mana Kepala Desa Syahrul Amri Nasution diduga menyerobot tanah milik Rijal yang dijadikan untuk "drainase" atau parit. 

Hal ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2017 silam (pembangunan drainase) tersebut tidak pernah mengantongi izin dari pemilik tanah.


"Saya tidak pernah mengizinkan tanah ini untuk dibangun parit atau drainase," ujar Rijal


Drainase atau parit ini menurut keterangannya dibangun memakai dana ADD, yang pada saat itu sebagai pelaksananya adalah anak Kades sendiri.  Drainase ini terletak di RT.02 RW.02 Dusun 1 Desa Tanah Merah, Siak Hulu.  

Selain pembangun drainase  ditempat yang sama juga dibangun Box culvert tepat di depan rumah Kadus 1. Box culvert yang dibangun oleh pemerintah desa ini tidak ada manfaatnya sama sekali untuk warga atau kepentingan umum.

Warga RT.02 RW. 02 Desa Tanah Merah (Sumber: doc. pribadi)
Warga RT.02 RW. 02 Desa Tanah Merah (Sumber: doc. pribadi)


"Box culvert yang dibangun oleh pemerintah desa ini  tidak ada manfaatnya sedikitpun," ujar warga RT.02 ini


Pada Jum'at (14/6), Pemerintah Desa, BPD, Babinsa serta perangkat LKD  bersama aparat desa  melakukan mediasi terkait persoalan ini. Namun, mediasi yang dilakukan tidak sesuai harapan pemerintah desa. Pemilik tanah tidak mau dimediasi dan menuntut haknya untuk dikembalikan.


"Tidak ada hak mereka untuk membangun ditanah saya, saya tidak memberikan izin tanah ini digunakan. Saya menuntut hak saya untuk dikembalikan'tegas Rijal


Menurut hemat saya  penyebab maraknya kasus penyerobotan lahan oleh Kades, hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman Kades tentang batas-batas kewenangan dan aturan terkait kepemilikan lahan. 

Ini juga menandakan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap Kades oleh BPD. Tentunya  hal yang terjadi ini berpotensi korupsi, penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades. 

Dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Kampar selaku unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah  harus tegas kepada oknum-oknum Kades yang nakal di Kabupaten Kampar ini. Apalagi tindakan tersebut memenuhi unsur pidana dan berpotensi terjadinya tindakan pidana korupsi.


Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP adalah aturan dasar dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebagai induk peraturan hukum pidana positif, KUHP digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan aturan yang bersifat memaksa.


KUHP dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum sekaligus menjadi alat untuk menciptakan kesejaheraan, keamanan, dan ketertiban di tanah air.

Suasana drainase yang ditimbun oleh pemilik tanah (Sumber: doc. pribadi)
Suasana drainase yang ditimbun oleh pemilik tanah (Sumber: doc. pribadi)
Isi Pasal 385 KUHP
KUHP sendiri dibagi menjadi tiga buku, yaitu Buku 1 tentang aturan umum, Buku 2 tentang tindak kejahatan, dan Buku 3 yang berfokus pada pelanggaran.

Pasal 385 termasuk ke dalam Buku 2 KUHP, khususnya Bab XXV tentang Perbuatan Curang. Berikut isi dari Pasal 385:
Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun:

  • Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
  • Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.
  • Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
  • Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
  • Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
  • Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.

Dalam pandangan hukum, penyerobotan tergolong perbuatan mengambil hak milik orang lain tanpa mengindahkan aturan. Sementara penyerobotan tanah bisa didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain. 

Penyerobotan tanah secara tidak sah termasuk perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika Kades yang terbukti melakukan penyerobotan lahan dapat dipidana sesuai dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Selain itu, Kades juga dapat diberhentikan dari jabatannya dan diwajibkan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun