Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inspektorat Harus Tegas Terkait Penyerobotan Lahan Warga oleh Kades, Apa Hukumannya?

16 Juni 2024   07:05 Diperbarui: 16 Juni 2024   08:35 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana drainase yang ditimbun oleh pemilik tanah (Sumber: doc. pribadi)

Kasus penyerobotan lahan warga oleh oknum Kepala Desa (Kades) nampaknya semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya merugikan masyarakat, tindakan ini juga mencoreng nama baik institusi desa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Beberapa kasus yang terjadi  terkait penyerobotan tanah yang melibatkan Kades, di Lebak, Banten, Kades Jayasari, Iyas, bersama Ketua RT Juman dan Sanajaya, juga harus menjalani sidang perdana atas kasus penggelapan dan penyerobotan lahan milik 15 warga.

Kasus serupa juga terjadi di Sumatera Utara, tepatnya di Desa Sumberoto, Donomulyo, Malang. Kades Budi Utomo dituding menyerobot lahan Perhutani milik warga.

Suasana jalan sekitaran pembangunan drainase (Sumber: doc. pribadi)
Suasana jalan sekitaran pembangunan drainase (Sumber: doc. pribadi)

Baru-baru ini,  terjadi kasus serupa di RT.02 RW.02 Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, di mana Kepala Desa Syahrul Amri Nasution diduga menyerobot tanah milik Rijal yang dijadikan untuk "drainase" atau parit. 

Hal ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2017 silam (pembangunan drainase) tersebut tidak pernah mengantongi izin dari pemilik tanah.


"Saya tidak pernah mengizinkan tanah ini untuk dibangun parit atau drainase," ujar Rijal


Drainase atau parit ini menurut keterangannya dibangun memakai dana ADD, yang pada saat itu sebagai pelaksananya adalah anak Kades sendiri.  Drainase ini terletak di RT.02 RW.02 Dusun 1 Desa Tanah Merah, Siak Hulu.  

Selain pembangun drainase  ditempat yang sama juga dibangun Box culvert tepat di depan rumah Kadus 1. Box culvert yang dibangun oleh pemerintah desa ini tidak ada manfaatnya sama sekali untuk warga atau kepentingan umum.

Warga RT.02 RW. 02 Desa Tanah Merah (Sumber: doc. pribadi)
Warga RT.02 RW. 02 Desa Tanah Merah (Sumber: doc. pribadi)


"Box culvert yang dibangun oleh pemerintah desa ini  tidak ada manfaatnya sedikitpun," ujar warga RT.02 ini


Pada Jum'at (14/6), Pemerintah Desa, BPD, Babinsa serta perangkat LKD  bersama aparat desa  melakukan mediasi terkait persoalan ini. Namun, mediasi yang dilakukan tidak sesuai harapan pemerintah desa. Pemilik tanah tidak mau dimediasi dan menuntut haknya untuk dikembalikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun