Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menilik Putusan MA, Peluang dan Tantangan Kepala Daerah Muda

6 Juni 2024   23:07 Diperbarui: 11 Juni 2024   14:37 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Agung (Sumber: kompas.com)

Menilik Putusan Mahkamah Agung (MA) 

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Nomor 9 Tahun 2020 mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah, destruktif atau merusak tatanan hukum perundang-undangan. 

Menurut dia, secara akademik, putusan MA itu salah karena isi peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersesuaian dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). 

Dalam ilmu hukum perundang-undangan putusan MA ini salah. Mengutip pernyataan Mahfud  dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada sudah jelas menyebut kententuan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah. 

Kemudian, Ayat (2) mengatur soal persyaratan termasuk soal usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur. Lalu, minimal 25 tahun untuk calon bupati dan/atau calon wakil bupati, serta calon walikota dan/atau calon walikota. Oleh karena itu, menurut Mahfud, sudah jelas bahwa persyaratan yang diatur pada Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada adalah untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi kepala daerah. 

Dengan demikian, peraturan yang dibuat KPU sudah sesuai dengan UU Pilkada jika mensyaratkan batasan umur dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah. Oleh sebab itu, kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi Undang-Undang. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita, MA itu tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi Undang-Undang.

Peraturan KPU sudah sesuai dengan UU Pilkada atas dasar itulah,  bahwa putusan MA tersebut bersifat destruktif. Kewenangan MA pada dasarnya hanyalah untuk menguji legalitas seperti Peraturan KPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden terhadap Undang-Undang. 

Sementara itu, kewenangan membatalkan isi Undang-Undang adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review atau melalui lembaga legislatif yakni DPR RI. Sebelumnya, Mahfud sempat menyinggung perihal cara menjalankan hukum yang sudah rusak di Indonesia, terkait dengan keluarnya putusan MA dan sebelumnya putusan MK nomor 90.

Dari hasil putusan MA itu munculah fenomena kepala daerah usia muda di berbagai penjuru Indonesia. Putusan MA ini  bagaikan angin segar di tengah peta politik nasional. Di tengah dominasi figur senior, hadirnya pemimpin muda membawa harapan baru bagi masyarakat, menawarkan perspektif segar dan solusi inovatif untuk berbagai persoalan daerah. Namun, di sisi lain, muncul pula keraguan dan pertanyaan terkait kesiapan dan kapabilitas mereka dalam memimpin.

Potensi yang Menjanjikan

Pemimpin muda menawarkan beberapa potensi yang menjanjikan. Pertama, semangat dan ide-ide baru. Mereka membawa gagasan kreatif dan inovatif yang belum terjamah oleh pemimpin lama. Di era yang penuh gejolak dan perubahan ini, kepemimpinan yang dinamis dan adaptif sangatlah dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan dan membawa kemajuan bagi daerah.

Kedua, kedekatan dengan generasi muda. Pemimpin muda lebih mudah memahami aspirasi dan kebutuhan generasi milenial dan Gen Z yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Hal ini dapat memperlancar komunikasi dan membangun sinergi antara pemerintah daerah dan generasi muda dalam berbagai program pembangunan.

Ketiga, penguasaan teknologi. Generasi muda umumnya lebih terbiasa dengan teknologi dan internet. Kemampuan ini dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, serta menghadirkan layanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Tantangan yang Harus Dihadapi

Meskipun memiliki potensi besar, kepala daerah muda juga dihadapkan pada beberapa tantangan. Pertama, minimnya pengalaman. Dibandingkan dengan pemimpin senior, mereka mungkin belum memiliki jam terbang yang tinggi dalam birokrasi dan politik. Hal ini dapat menjadi hambatan dalam mengambil keputusan strategis dan menghadapi berbagai kompleksitas permasalahan di daerah.

Kedua, stigma dan keraguan. Masih banyak pihak yang meragukan kemampuan kepala daerah muda karena usia mereka. Stigma ini dapat menghambat mereka dalam mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Ketiga, tekanan politik. Politik di Indonesia masih kental dengan budaya dinasti dan politik uang. Kepala daerah muda, terutama yang berasal dari luar keluarga politik, mungkin akan menghadapi tekanan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Kepemimpinan kepala daerah muda menghadirkan potensi dan tantangan yang sama besar. Keberhasilan mereka dalam memimpin daerah akan sangat bergantung pada kemampuan mereka mengoptimalkan potensi dan mengatasi berbagai tantangan yang ada. Masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu memberikan dukungan dan kesempatan kepada mereka untuk membuktikan kemampuannya.

Penting untuk diingat bahwa usia bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam kepemimpinan. Kepemimpinan yang efektif membutuhkan kombinasi dari berbagai faktor, seperti kompetensi, integritas, visi yang jelas, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak.

Dengan kerja keras, dedikasi, dan kemauan untuk belajar, kepala daerah muda dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi daerah yang mereka pimpin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun