Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polemik Pemberhentian Ketua RT oleh Kepala Desa: Antara Kewenangan dan Kepercayaan Masyarakat

26 Mei 2024   00:35 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:50 7780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau (sumber:desatanahmerah.com)

Oleh karena itu penting untuk dicari solusi yang dapat menyeimbangkan kewenangan Kepala Desa dengan kepercayaan masyarakat terhadap RT  Berikut beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan:

  • Memperjelas Mekanisme: Mekanisme pemberhentian RT harus diperjelas dan diperkuat dalam regulasi, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan;
  • Membatasi Kewenangan: Kewenangan Kepala Desa untuk memberhentikan RT dapat dibatasi dengan mempertimbangkan alasan yang sah dan melibatkan pihak lain, seperti: BPD dan tokoh masyarakat; BPD selaku yang berwenang mengawasi kinerja Kepala Desa dan atau Pemerintah Desa harus benar-benar mengawasi. Jangan mendengar sepihak, harus ada penyelidikan serta regulasi aturan yang jelas. Bukan hanya sebatas diatas kerta saja;
  • Meningkatkan Komunikasi: Penting untuk meningkatkan komunikasi antara Kepala Desa, RT, dan masyarakat untuk membangun rasa saling percaya dan menghindari kesalahpahaman.

"Pemberhentian RT tanpa memiliki dasar hukum yang jelas akan menimbulkan konflik di tingkat desa nantinya, karena itu dibutuhkan regulasi yang jelas tanpa adanya maladministrasi dan unsur politis" tegasnya

Pemberhentian RT oleh Kepala Desa harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. Penting untuk dicari solusi yang dapat menyeimbangkan kewenangan Kepala Desa dengan kepercayaan masyarakat terhadap RT. Solusi tersebut harus didasarkan pada regulasi yang jelas, akuntabel, dan adil, serta dengan melibatkan semua pihak terkait.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta tata kelola desa yang baik dan efektif, serta terhindar dari konflik dan perpecahan di masyarakat. Tentunya Kepala Desa, BPD, Aparat Desa serta LKD  harus paham dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini tidak bisa dipahami setengah hati, tapi memang harus benar-benar dipahami.  Dengan dipahami UU ini dengan baik, diharapkan dapat tercipta tata kelola desa yang baik dan efektif, serta terhindar dari konflik dan perpecahan di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun