Berikut beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan:
- Sosialisasi UU TPKS: Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan seksual.
- Penguatan sistem pelaporan: Perlu dibentuk layanan pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban, seperti hotline dan platform online.
- Pelatihan aparat penegak hukum: Aparat penegak hukum perlu dilatih untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan profesional.
- Pencegahan melalui edukasi: Edukasi seks yang komprehensif perlu diberikan sejak dini untuk membangun pemahaman tentang consent dan kesetaraan gender.
- Dukungan bagi korban: Korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan yang memadai.
Kekerasan seksual tidak terjadi sebatas pada perempuan saja. Laki-laki juga tidak luput dari tindakan kekerasan seksual. Ingat, laki-laki juga manusia. Luka mereka nyata, dan penderitaan mereka patut dipedulikan. Bersama, kita lawan stigma dan ciptakan dunia yang bebas dari kekerasan seksual.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!