Berikut beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan:
- Sosialisasi UU TPKS: Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan seksual.
- Penguatan sistem pelaporan: Perlu dibentuk layanan pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi korban, seperti hotline dan platform online.
- Pelatihan aparat penegak hukum: Aparat penegak hukum perlu dilatih untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan profesional.
- Pencegahan melalui edukasi: Edukasi seks yang komprehensif perlu diberikan sejak dini untuk membangun pemahaman tentang consent dan kesetaraan gender.
- Dukungan bagi korban: Korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan yang memadai.
Kekerasan seksual tidak terjadi sebatas pada perempuan saja. Laki-laki juga tidak luput dari tindakan kekerasan seksual. Ingat, laki-laki juga manusia. Luka mereka nyata, dan penderitaan mereka patut dipedulikan. Bersama, kita lawan stigma dan ciptakan dunia yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!