Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maladministrasi: Penghambat Pelayanan Publik di Pemerintah Desa

16 Mei 2024   15:57 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:41 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Maladministrasi (Sumber: Ombudsman.go.id)

Peran Pemerintah Daerah dalam Mencegah Maladministrasi

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani maladministrasi yang terjadi di pemerintah desa. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, pemerintah daerah dapat melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan, pendampingan, dan bimbingan teknis terkait tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini dapat membantu mencegah penyimpangan dan memperkuat akuntabilitas di level desa.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa. Membuka ruang bagi partisipasi warga, mekanisme pengaduan, dan pembentukan lembaga pengawas desa dapat mendorong transparansi dan mendukung upaya pencegahan maladministrasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya sistem pengendalian internal yang kuat di setiap pemerintahan desa, serta sanksi yang tegas bagi pelaku penyimpangan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintah Desa
Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa merupakan kunci penting untuk mencegah dan menangani praktik maladministrasi. Dengan mendorong partisipasi warga, pemerintah desa dapat dimintai pertanggungjawaban yang lebih efektif dan transparan. Masyarakat dapat berperan sebagai mitra pengawas yang membantu mengawasi pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, dan pengambilan keputusan di tingkat desa.


Bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintah desa dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembentukan lembaga pengawas desa yang independen, penyelenggaraan forum warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses informasi publik. Selain itu, masyarakat juga dapat terlibat secara langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan desa.

Pemerintah daerah dan pemerintah desa sendiri perlu mendorong dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat ini. Misalnya, dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, membuka ruang dialog dengan warga, serta memastikan adanya tindak lanjut yang transparan atas setiap laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Dengan partisipasi yang kuat dari masyarakat, diharapkan praktik maladministrasi di pemerintah desa dapat diminimalisir dan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik.


Penanganan Kasus Maladministrasi oleh Aparat Penegak Hukum
Penanganan kasus maladministrasi di pemerintah desa menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawasan fungsional lainnya. Penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani setiap dugaan penyimpangan atau maladministrasi yang terjadi di tingkat pemerintah desa. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.


Proses penanganan kasus maladministrasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dimulai dari penerimaan laporan dari masyarakat, investigasi yang mendalam, analisis bukti, dan penentuan tindakan hukum yang sesuai. Aparat penegak hukum juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan proses penanganan berjalan efektif dan menyeluruh. Selain itu, pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku juga penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat upaya pencegahan maladministrasi di masa mendatang.


Upaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
Untuk mencegah dan menangani maladministrasi di pemerintah desa, salah satu upaya penting yang harus dilakukan adalah meningkatkan kapasitas aparatur desa. Hal ini meliputi pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan integritas aparatur desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih profesional dan akuntabel.


Beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, antara lain: 

  • Pelatihan dan Pendidikan: Memberikan pelatihan terkait tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen keuangan, pelayanan publik, serta pemahaman tentang etika dan integritas bagi aparatur desa.
  • Pengembangan Sistem Manajemen Desa: Membangun sistem rekrutmen, pengembangan karir, dan sistem penghargaan yang berbasis pada kompetensi dan kinerja, bukan pada nepotisme atau hubungan politik. 
  • Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Memperkuat mekanisme pengendalian internal di pemerintah desa, seperti sistem pelaporan, pemantauan, dan pemeriksaan yang efektif.
  • Pembinaan dan Pendampingan Berkelanjutan: Menyediakan bimbingan dan pendampingan yang berkesinambungan dari pemerintah daerah kepada aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. 
  • Peningkatan Keterlibatan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif warga dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap kinerja pemerintah desa.


Maladministrasi di pemerintah desa merupakan permasalahan serius yang dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, nepotisme, hingga kurangnya transparansi, telah merugikan warga dan menimbulkan hilangnya kepercayaan mereka terhadap pemerintah desa. Untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat desa, serta aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun