Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi UU ITE No 1 Tahun 2024 Terhadap Industri E-commerce

12 Mei 2024   00:12 Diperbarui: 13 Mei 2024   05:06 3451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iluustrasi UU ITE (Sumber: kompas.com)


Setiap platform e-commerce wajib memiliki sistem perlindungan data yang memadai, baik dalam penyimpanan, pemrosesan, maupun transmisi data konsumen. Penerapan enkripsi, akses terbatas, serta audit berkala menjadi hal mutlak yang harus dipenuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga penutupan sementara platform digital.


Selain itu, UU ITE No.1 Tahun 2024 juga mengatur hak-hak konsumen terkait data pribadi mereka. Konsumen berhak mengetahui bagaimana data mereka dikelola, dapat mengakses data tersebut, serta meminta penghapusan atau pembaharuan sesuai kebutuhan. Transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha e-commerce menjadi kunci untuk membangun kepercayaan konsumen.


Tanggung Jawab Hukum Pelaku E-Commerce

UU ITE No.1 Tahun 2024 menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce bertanggung jawab penuh atas kualitas dan keamanan produk yang mereka jual melalui platform digital. Mereka harus memastikan barang atau jasa yang ditawarkan memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan konsumen. Apabila terjadi kerusakan, cacat, atau kerugian yang dialami konsumen, pelaku usaha harus bersedia memberikan ganti rugi sesuai ketentuan.


Salah satu tanggung jawab krusial bagi pelaku e-commerce adalah menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumen. Mereka wajib menerapkan sistem perlindungan data yang memadai, termasuk enkripsi, kontrol akses, dan prosedur manajemen data yang ketat. Kegagalan dalam melindungi data konsumen dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana.

UU ITE No.1 Tahun 2024 mengharuskan setiap pelaku e-commerce untuk bersikap transparan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini mencakup pemberian informasi yang jelas dan lengkap terkait identitas perusahaan, produk/jasa yang ditawarkan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga harus terbuka dalam menangani keluhan dan menyelesaikan sengketa dengan konsumen.


Secara keseluruhan, pelaku e-commerce wajib patuh terhadap seluruh ketentuan yang tercantum dalam UU ITE No.1 Tahun 2024. Mereka harus memastikan seluruh aspek operasional bisnisnya, mulai dari registrasi, perizinan, perlindungan data, hingga tanggung jawab produk, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana yang berat.


Pengawasan dan Sanksi Terkait Pelanggaran UU ITE No.1 Tahun 2024

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha e-commerce terhadap UU ITE No.1 Tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan komprehensif. Badan-badan terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara, akan secara rutin melakukan inspeksi, audit, dan pemantauan terhadap seluruh platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan dalam hal registrasi, perizinan, perlindungan data, dan tanggung jawab produk/jasa.

Selain itu, Pemerintah juga membuka kanal pelaporan bagi konsumen yang menemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan oleh pelaku usaha  e-commerce. Tim khusus akan melakukan investigasi terhadap setiap laporan yang masuk, baik melalui pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, hingga wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi pengenaan sanksi yang tepat.

UU ITE No.1 Tahun 2024 menetapkan sanksi yang cukup berat bagi pelaku usaha e-commerce  yang terbukti melanggar ketentuan. Mulai dari denda administratif dalam jumlah besar, hingga pencabutan izin usaha dan penutupan sementara platform digital. Bahkan untuk kasus-kasus tertentu yang dianggap merugikan konsumen secara signifikan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara. Tujuannya adalah memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan di seluruh ekosistem e-commerce.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun