Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi UU ITE No 1 Tahun 2024 Terhadap Industri E-commerce

12 Mei 2024   00:12 Diperbarui: 13 Mei 2024   05:06 2731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iluustrasi UU ITE (Sumber: kompas.com)

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru, yaitu UU ITE No.1 Tahun 2024. Undang-undang ini hadir sebagai tanggapan atas perkembangan pesat industri e-commerce di Indonesia. Dengan semakin banyaknya aktivitas jual-beli secara daring, Pemerintah merasa perlu untuk memperkuat regulasi guna melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha.


Penerapan UU ITE No.1 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur aktivitas e-commerce di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya memuat ketentuan terkait transaksi dan pembayaran elektronik, tetapi juga isu-isu krusial seperti perlindungan data pribadi, tanggung jawab hukum pelaku usaha, serta pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

UU ITE No.1 Tahun 2024 merupakan undang-undang yang mengatur segala aspek terkait informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Undang-undang ini memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "transaksi elektronik", mencakup seluruh aktivitas jual-beli, pembayaran, serta pertukaran informasi yang dilakukan melalui medium digital, seperti website, aplikasi, atau platform e-commerce.


Ruang lingkup UU ITE No.1 Tahun 2024 sangat luas, meliputi berbagai bidang yang terkait dengan industri digital, termasuk namun tidak terbatas pada: perdagangan elektronik (e-commerce), media sosial, penyedia layanan aplikasi dan konten, sistem pembayaran elektronik, serta aktivitas pemasaran digital. Undang-undang ini juga mengatur terkait perlindungan data pribadi dan tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Dengan demikian, UU ITE No.1 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia, terutama dalam melindungi kepentingan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri e-commerce.


Implikasi UU ITE No.1 Tahun 2024 
Penerapan UU ITE No.1 Tahun 2024 membawa sejumlah implikasi bagi industri e-commerce di Indonesia. Salah satu dampak signifikan adalah peningkatan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh para pelaku usaha e-commerce. Undang-undang ini mewajibkan setiap platform e-commerce, baik yang berbasis web maupun aplikasi, untuk memastikan keamanan data konsumen, keabsahan transaksi, dan kualitas produk/jasa yang ditawarkan.


Selain itu, UU ITE No.1 Tahun 2024 juga menegaskan kewajiban registrasi dan perizinan bagi seluruh pelaku usahae-commerce, termasuk toko online individu dan UMKM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri, serta memudahkan pengawasan oleh pemerintah. Bagi perusahaan e-commerce berskala besar, aturan ini dapat menimbulkan tantangan terkait birokrasi dan kepatuhan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, UU ITE No.1 Tahun 2024 juga mengatur secara detail mengenai perlindungan data pribadi konsumen. Pelaku   e-commerce wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan data konsumen, termasuk informasi pembayaran, alamat, dan riwayat transaksi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif yang cukup berat.

Setiap pelaku usaha e-commerce, baik itu perusahaan besar, toko online, maupun UMKM, diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya sesuai aturan UU ITE No.1 Tahun 2024. Proses registrasi mencakup pemberian informasi detail terkait identitas bisnis, produk atau jasa yang ditawarkan, serta rencana pengembangan ke depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Selain registrasi, pelaku usaha  juga diwajibkan untuk memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Aturan ini berlaku untuk semua jenis, mulai dari marketplace besar hingga toko online perorangan. Proses perizinan distandarisasi untuk memastikan semua pelaku usaha memenuhi persyaratan yang sama, seperti keamanan data, kualitas produk, dan tanggung jawab hukum.

Bagi pelaku usaha  yang tidak memenuhi kewajiban registrasi dan perizinan, UU ITE No.1 Tahun 2024 memberlakukan sanksi yang cukup berat. Mulai dari denda finansial hingga penutupan sementara atau permanen platform digital. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil serta melindungi hak-hak konsumen.

Salah satu fokus utama UU ITE No.1 Tahun 2024 adalah mengatur secara ketat mengenai perlindungan data pribadi konsumen dalam aktivitas e-commerce. Undang-undang ini mewajibkan setiap pelaku usaha e-commerce untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi sensitif milik konsumen, termasuk data pribadi, riwayat transaksi, serta detail pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun