Media sosial. media sosial dapat memperkuat echo chambers, di mana orang-orang hanya terpapar informasi yang sejalan dengan pandangan mereka.
Politik identitas. Politik identitas, di mana orang-orang lebih mengidentifikasi diri dengan kelompok mereka daripada dengan negara secara keseluruhan, dapat memperparah polarisasi.
Ketidakpercayaan terhadap institusi. Ketika orang-orang tidak percaya pada pemerintah, media, atau institusi lain, mereka cenderung lebih mudah untuk terpolarisasi.
Dari uraian di atas dapat dikatakan polarisasi politik adalah masalah yang serius yang dapat membahayakan demokrasi dan stabilitas masyarakat. Penting untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan polarisasi dan mencari solusi untuk mengatasinya. Polarisasi politik ini juga dapat mengarah pada konflik dan kekerasan, serta dapat menghambat pembangunan demokrasi.
Pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga menjadi tantangan tersendiri. Pemilu ini melibatkan lebih banyak partai politik dan kandidat. Hal ini dapat membuat proses pemilu menjadi lebih kompleks dan lebih rentan terhadap kecurangan dan polarisasi politik tentunya. Oleh karena itu diperlukannya peran generasi Z dalam pemilu kali ini.
Generasi Z dapat menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, terutama generasi muda. Generasi muda yang dikenal dengan sebutan "Generasi Z" merupakan mayoritas pemilih dalam pemilu ini. Jika generasi muda dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu, maka hal ini dapat memperkuat demokrasi Indonesia.
Generazi Z
Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997-2012, merupakan generasi yang tumbuh dan berkembang di era digital. Mereka memiliki karakteristik yang berbeda dengan generasi sebelumnya, seperti lebih kritis, terbuka terhadap perubahan, dan peduli terhadap isu-isu sosial.
Pada Pemilu 2024, generasi Z diperkirakan akan menjadi salah satu kelompok pemilih terbesar, dengan persentase mencapai 27,94% dari total penduduk Indonesia. Hal ini menjadikan generasi Z sebagai penentu arah bangsa, karena suara mereka dapat menentukan hasil pemilu.
Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih.