Hukum ekonomi internasional adalah seperangkat norma dan aturan yang mengatur hubungan ekonomi antar negara. Hukum ini mencakup berbagai aspek ekonomi, seperti perdagangan, investasi, keuangan, dan perpajakan.
Hukum ekonomi internasional berkembang seiring dengan meningkatnya interdependensi ekonomi antar negara. Globalisasi ekonomi telah mendorong negara-negara untuk bekerja sama dalam bidang ekonomi. Hukum ekonomi internasional berperan penting dalam mengatur kerja sama tersebut.
Sumber Hukum Ekonomi Internasional
Sumber hukum ekonomi internasional dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang secara eksplisit mengatur hukum ekonomi internasional. Sumber hukum formal hukum ekonomi internasional antara lain:
- Perjanjian internasional, seperti Perjanjian Umum tentang Perdagangan Barang (GATT), Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS), dan Perjanjian tentang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
- Kebiasaan internasional, yaitu praktik negara yang berulang kali dilakukan dan dianggap sebagai hukum.
- Prinsip-prinsip hukum umum, yaitu prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh sebagian besar negara.
- Keputusan pengadilan internasional, seperti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang secara implisit mengatur hukum ekonomi internasional. Sumber hukum material hukum ekonomi internasional antara lain:
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di masing-masing negara.
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum tentang hukum ekonomi internasional.
Asas-Asas Hukum Ekonomi Internasional
Hukum ekonomi internasional didasarkan pada beberapa asas, yaitu:
- Asas kedaulatan negara, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, termasuk wilayah ekonominya.
- Asas non-intervensi, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara tidak boleh mencampuri urusan internal negara lain.
- Asas kebebasan berdagang, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara bebas untuk melakukan perdagangan dengan negara lain.
- Asas perlakuan yang sama, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap negara harus memberikan perlakuan yang sama kepada negara lain dalam bidang ekonomi.
Perkembangan Hukum Ekonomi Internasional
Hukum ekonomi internasional terus berkembang seiring dengan perubahan kondisi ekonomi dunia. Globalisasi ekonomi telah mendorong negara-negara untuk bekerja sama dalam bidang ekonomi. Hukum ekonomi internasional berperan penting dalam mengatur kerja sama tersebut.