Persyaratan impassing adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen untuk dapat mengikuti Serdos. Persyaratan tersebut meliputi:
1.Memiliki ijazah S2 atau S3
2.Memiliki publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi
3.Memiliki pengalaman mengajar minimal 12 SKS
4.Memiliki pengalaman penelitian minimal 12 SKS
Penambahan persyaratan impassing bertujuan untuk meningkatkan kualitas dosen yang mengikuti Serdos. Dosen yang telah memenuhi persyaratan impassing diharapkan memiliki kompetensi yang lebih baik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang keilmuan.
Penilaian
Pada masa lalu, penilaian Serdos dilakukan oleh tim penilai yang berasal dari perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan adanya potensi bias dalam penilaian Serdos. Selain itu, tim penilai dari perguruan tinggi juga memiliki keterbatasan dalam hal pengalaman dan kompetensi untuk menilai kinerja dosen.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian menetapkan bahwa penilaian Serdos dilakukan oleh tim penilai yang berasal dari perguruan tinggi dan luar perguruan tinggi. Tim penilai dari luar perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan penilaian yang lebih objektif dan independen.
Hasil
Pada masa lalu, hasil Serdos berupa kelulusan atau tidak lulus. Namun, sekarang hasil Serdos berupa peringkat kelulusan, yaitu sangat baik, baik, dan cukup. Pemberian peringkat kelulusan bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai kinerja dosen. Selain itu, peringkat kelulusan juga dapat digunakan sebagai dasar untuk pemberian tunjangan profesi dosen. Secara keseluruhan, perbedaan Serdos yang dulu dengan sekarang bertujuan untuk meningkatkan mutu Serdos dan menjamin kualitas dosen di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI