Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Nasabah Perbankan di Tengah Tantangan Teknologi

12 September 2023   14:49 Diperbarui: 12 September 2023   14:51 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk melindungi data nasabah perbankan, bank dan nasabah perlu bekerja sama. Bank perlu meningkatkan sistem keamanannya, termasuk dengan menggunakan teknologi terkini dan menerapkan prosedur keamanan yang ketat. Nasabah juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi, dan tidak memberikan data pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan nasabah perbankan. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan regulasi, edukasi kepada nasabah, dan pengawasan oleh otoritas perbankan.

Peningkatan regulasi dapat dilakukan dengan mengadopsi teknologi terkini dalam regulasi perbankan. Regulasi perbankan yang tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkannya.

Edukasi kepada nasabah juga penting untuk dilakukan. Nasabah perlu diberikan pemahaman yang baik tentang teknologi perbankan agar dapat menggunakan teknologi tersebut dengan aman dan bertanggung jawab.

Otoritas perbankan juga perlu meningkatkan pengawasannya terhadap kegiatan perbankan. Pengawasan yang efektif dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran hukum perbankan.

Berikut adalah beberapa upaya perlindungan data nasabah perbankan yang dapat dilakukan oleh bank:

  • Melakukan investasi yang memadai dalam keamanan siber
  • Menggunakan teknologi keamanan terkini, seperti enkripsi dan firewall
  • Melakukan pelatihan keamanan siber kepada karyawan
  • Melakukan audit keamanan secara berkala

Berikut adalah beberapa upaya perlindungan data nasabah perbankan yang dapat dilakukan oleh nasabah:

  • Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal
  • Tidak mengklik tautan yang ada di email atau SMS dari sumber yang tidak dikenal
  • Menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun
  • Menjaga kerahasiaan PIN, CVV, dan nomor kartu
  • Mengaktifkan fitur keamanan tambahan, seperti OTP dan 3D Secure

Dengan kerja sama yang baik antara bank dan nasabah, diharapkan data nasabah perbankan dapat lebih terlindungi dari berbagai ancaman. Selain itu dari itu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah melakukan upaya. Salah satu contoh upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan perlindungan nasabah perbankan adalah dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen jasa keuangan, termasuk nasabah perbankan.


Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban bank untuk memberikan informasi kepada nasabah secara jelas dan transparan, serta kewajiban bank untuk melindungi data nasabah. Upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan perlindungan nasabah perbankan di Indonesia. Perlindungan nasabah perbankan yang memadai akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun