Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Jaminan: Mengamankan Kredit dan Meningkatkan Kepastian Hukum

9 September 2023   13:07 Diperbarui: 9 September 2023   13:29 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum jaminan merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu hutang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu). Hukum jaminan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan utangnya jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hukum jaminan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada kreditor dalam rangka pelunasan utang.


Dalam praktiknya, hukum jaminan di Indonesia telah banyak diterapkan dalam berbagai kasus. Berikut adalah beberapa kasus hukum jaminan yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Kasus Hak Tanggungan
Salah satu kasus hukum jaminan yang cukup sering terjadi di Indonesia adalah kasus hak tanggungan. Hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada benda tidak bergerak atas dasar perjanjian, yang memberikan kedudukan kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari benda yang menjadi objek hak tanggungan, dengan cara menjualnya melalui lelang jika debitur cidera janji.

Salah satu kasus hak tanggungan yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Bank Century. Dalam kasus ini, Bank Century mengalami gagal bayar sehingga Bank Indonesia selaku kreditur melakukan eksekusi hak tanggungan atas aset-aset Bank Century. Eksekusi hak tanggungan tersebut dilakukan melalui lelang dan berhasil menghasilkan uang sebesar Rp 28 triliun.

2. Kasus Fidusia
Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang dibebankan dengan cara memindahkan hak kepemilikan atas benda tersebut kepada penerima fidusia, untuk kemudian dikembalikan kepada pemberi fidusia setelah pelunasan utang.

Salah satu kasus fidusia yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus PT Gadai Prima. Dalam kasus ini, PT Gadai Prima selaku penerima fidusia melakukan eksekusi fidusia atas mobil milik debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Eksekusi fidusia tersebut dilakukan melalui lelang dan berhasil menghasilkan uang sebesar Rp 100 juta.

3. Kasus Hipotek
Hipotek merupakan hak jaminan atas benda tidak bergerak yang dibebankan dengan cara membebani benda tersebut dengan hak milik terbatas yang dikemudian hari dapat diubah menjadi hak milik penuh, apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Salah satu kasus hipotek yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus PT Bank Central Asia. Dalam kasus ini, PT Bank Central Asia selaku kreditur melakukan eksekusi hipotek atas aset-aset milik debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Eksekusi hipotek tersebut dilakukan melalui lelang dan berhasil menghasilkan uang sebesar Rp 500 miliar.

Kasus-kasus hukum jaminan di atas menunjukkan bahwa hukum jaminan merupakan bidang hukum yang penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum jaminan dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan utangnya, sekaligus dapat melindungi debitur dari penyalahgunaan hak jaminan oleh kreditur.

Ilustrasi penegakkan hukum (sumber: www.kompas.com)
Ilustrasi penegakkan hukum (sumber: www.kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun