Berikut ini adalah beberapa manfaat dari implementasi UU No. 4 Tahun 2021:
- Meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam perdagangan melalui sistem elektronik
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik
- Meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia
Meningkatkan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEANn. Untuk mencapai manfaat tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai UU No. 4 Tahun 2021.Â
Selain itu, pemerintah juga perlu menyusun peraturan pelaksanaan UU ini yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Keberhasilan pertumbuhan   e-commerce di kawasan ASEAN tidak terlepas dari peran ASEAN Economic Community (AEC). AEC merupakan sebuah kawasan perdagangan bebas yang diresmikan pada tahun 2015. Tujuan utama AEC adalah untuk meningkatkan daya saing kawasan ASEAN melalui perdagangan, investasi, dan mobilitas tenaga kerja.
Pada tahun 2022, AEC telah berhasil menciptakan pasar tunggal yang lebih kohesif dan terintegrasi. Hal ini memberikan berbagai peluang baru bagi pelaku bisnis e-commerce di kawasan ini, termasuk untuk melakukan perdagangan lintas batas.
Untuk mendukung pertumbuhan e-commerce di kawasan ASEAN, AEC telah mengadopsi berbagai kebijakan dan peraturan yang bersifat harmonis. Salah satu kebijakan tersebut adalah ASEAN Framework for Electronic Commerce (ASEAN e-Commerce Framework).
ASEAN e-Commerce Framework merupakan sebuah kerangka kerja yang bertujuan untuk mendorong perkembangan e-commerce di kawasan ASEAN. Kerangka kerja ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan e-commerce
- Peningkatan daya saing pelaku bisnis  e-commerce
- Peningkatan perlindungan konsumen
- Peningkatan keamanan siber
Kerangka kerja ini telah diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Di Indonesia, e-commerce diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2004 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Â
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara elektronik, kecuali untuk barang dan jasa yang memiliki karakteristik tertentu.
Sedangkan pada tahun 2022, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Â
Peraturan pemerintah ini memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha  e-commerce untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.