Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling serius dan berdampak buruk bagi korbannya. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam Permen PPKS adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Satgas PPKS merupakan lembaga yang bertugas untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS terdiri dari unsur pimpinan perguruan tinggi, pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan/atau alumni. Anggota Satgas PPKS dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Tugas Satgas PPKS meliputi:
1. Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi;
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
4. Menyediakan layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual;
5. Menerima laporan kasus kekerasan seksual dan melakukan pemeriksaan awal;
6. Melakukan mediasi antara korban dan terlapor;
7. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan terhadap kasus kekerasan seksual;
8. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Dengan adanya Satgas PPKS, diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Satgas PPKS diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, serta melakukan upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi.
Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan oleh Satgas PPKS untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi:
- Menyelenggarakan seminar dan diskusi tentang kekerasan seksual;
- Menerbitkan brosur dan poster tentang kekerasan seksual;
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus;
- Melakukan pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan tentang bagaimana menangani kasus kekerasan seksual;
- Melakukan kerja sama dengan organisasi mahasiswa dan organisasi perempuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual.
Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan Satgas PPKS dapat mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H