Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Satgas PPKS: Harapan Baru Untuk Lingkungan Perguruan Tinggi yang Bebas Kekerasan Seksual

28 Agustus 2023   16:43 Diperbarui: 28 Agustus 2023   16:44 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling serius dan berdampak buruk bagi korbannya. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam Permen PPKS adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Satgas PPKS merupakan lembaga yang bertugas untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS terdiri dari unsur pimpinan perguruan tinggi, pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan/atau alumni. Anggota Satgas PPKS dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Tugas Satgas PPKS meliputi:
1. Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi;
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
4. Menyediakan layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual;
5. Menerima laporan kasus kekerasan seksual dan melakukan pemeriksaan awal;
6. Melakukan mediasi antara korban dan terlapor;
7. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan terhadap kasus kekerasan seksual;
8. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dengan adanya Satgas PPKS, diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Satgas PPKS diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, serta melakukan upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan oleh Satgas PPKS untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi:

  • Menyelenggarakan seminar dan diskusi tentang kekerasan seksual;
  • Menerbitkan brosur dan poster tentang kekerasan seksual;
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus;
  • Melakukan pelatihan bagi dosen dan tenaga kependidikan tentang bagaimana menangani kasus kekerasan seksual;
  • Melakukan kerja sama dengan organisasi mahasiswa dan organisasi perempuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual.

Dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan Satgas PPKS dapat mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun