Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wakil Ketua KPK Gunakan Hak Konstitusional, Sudah Benarkah?

25 Mei 2023   15:45 Diperbarui: 25 Mei 2023   18:20 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Apa kata Mahkamah Konstitusi?

Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disampaikan di Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

Selaku Ketua MK Anwar Usman juga menyampaikan disela-sela dalam pembacaan keputusan tersebut membahas terkait Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun

Anwar berpandangan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi lainnya, Guntur Hamzah juga menyampaikan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya. 

Dalam hal ini Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun. 

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya

Selain itu, Hakim Konstitusi lainnya Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. 

Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK

Oleh sebab itu, Arief berpandangan bahwa kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya. MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. 

Apakah hal itu sudah benar? 

Menurut pandangan Saya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sah-sah saja melakukan gugatan ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Hal itu dikarenakan bahwa beliau menggunakan hak konstitusionalnya untuk hal tersebut. Apa itu Hak konstitusional? Hak konstitusional merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945 yang di dalamnya memuat mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan, dan hak anak. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya. Dalam UUD 1945 secara tegas memuat hak-hak dasar warga negara yang selanjutnya disebut hak konstitusional.

Namun, tentunya hal ini memicu terjadi pro dan kontra. Kenapa? Karena yang menggugat adalah Wakil Ketua KPK itu sendiri. Tentu saja ada segelintir orang yang berpandangan Wakil Ketua KPK ini "haus jabatan" dan ada juga yang tidak berpandangan demikian. Bila kita menilik terkait hak konstitusional diatas maka hal itu tidak seharusnya menuai polemik. Akan tetapi karena yang menggugat ini adalah wakil pimpinan KPK maka muncullah kepermukaan bahwa beliau seakan tidak cukup empat tahun. Yang jadi pertanyaan mendasar juga kenapa baru menggugat ditahun 2022, kenapa tidak diawal-awal saat terpilih?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun