Dijaganya hak perempuan yatim.
Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.(An-nisa :3)
 Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.(An-nisa :4)
 Wanita diberikan bagian dari harta warisan.(An-nisa :7)
Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.(An-nisa :19)
 Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.(An-nisa :19)
 Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.(An-nisa 20:21)
Dari beberapa kasus ini kita bisa lebih waspada terhadap lingkungan sekitar kita,kita harus bisa menyeimbangkan kehidupan kita sebagai seorang wanita.bersyukur lah atas apa yang telah kamu miliki.karena nafsu tidak memandang status hubungan.penyebab yang sering terjadi adalah ketika seorang wanita tidak bisa menghargai dirinya sendiri.tidak menghargai bukan berarti membiar-biarkan dirinya sendiri begitu saja.tetapi terkadang ia tidak bisa menjaga apa yang seharusnya ia jaga.
Untuk menghindari hal-hal seperti ini kita sebagai wanita harus menyesuaikan pakaian kita dimana pun kita berada,jagalah nikmat tuhan yang telah diberikan kepada kita.
"Dr.Abdul Qadir Syaibah berkata: "Begitulah kemudian dalam undang-undang islam,wanita dihormati,tidak boleh diwariskan,tidak halal ditahan dengan paksa.kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka,para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlaq mereka"
Kita harus menjaga diri dan jangan percaya begitu saja terhadap iming-iming yang membuat hatimu luluh.karena sejatinya hati wanita itu lembut.