Mohon tunggu...
Desi Ratna sari
Desi Ratna sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Penyebab Perceraian pada Pasangan Usia Pernikahan di Atas 10 Tahun

3 Juni 2023   12:03 Diperbarui: 3 Juni 2023   12:45 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Perceraian mempunyai dampak yang besar untuk keluarga baik ayah ibu maupun anaknya. Baik dampak negatif maupun dampak positif.

 Bentuk-bentuk perceraian berupa cerai mati atau meninggal, cerai talak, kuluq, fasakh, syiqaq dan nusyuz.

D.Rencana Skripsi yang akan Ditulis Beserta Argumentasinya

 Terkait pada judul skripsi saya ingin mengulas lebih dalam mengenai perceraian apalagi masalah kekerasan dalam rumah tangga. Tidak semua permasalahan dalam rumah tangga berakhir perceraian. Menjalani kehidupan rumah tangga bukan perkara mudah tetapi bukan berarti susah untuk dijalani. Pasang surut dalam pernikahan adalah hal yang biasa terjadi, seringkali dijumpai pasangan yang tidak dapat mengelola konflik rumah tangga berakhir dengan cekcok hingga masalah menjadi semakin besar dan menjurus ke perceraian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun