Fakultas: Ushuluddin Adab dan Dakwah
Intsansi: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Tahun: 2021
A.Pendahuluan
 Pernikahan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri, sedangkan perceraian merupakan akhir dari kehidupan bersama suami isteri tersebut. Setiap orang menghendaki agar perkawinan yang dilakukannya tetap utuh sepanjang masa kehidupannya. Tetapi tidak sedikit pula pernikahan yang dibina dengan susah payah itu berakhir dengan sebuah perceraian. Tidak selalu pernikahan yang dilaksanakan itu sesuai dengan cita-cita, walaupun sudah diusahakan semaksimal mungkin dengan membinanya secara baik, tetapi pada akhirnya terpaksa mereka harus berpisah dan memilih untuk membubarkan pernikahan.
 Islam telah memberikan ketentuan tentang batas-batas hak dan tanggung jawab bagi suami isteri supaya perkawinan berjalan dengan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bila ada di antara suami isteri berbuat di luar hak dan kewajibannya maka Islam memberi petunjuk bagaimana cara mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang hak. Tetapi bila dalam suatu rumah tangga terjadi krisis yang tidak lagi dapat diatasi, maka Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian. Meskipun perceraian itu merupakan perbuatan yang halal, namun Allah sangat membenci perceraian tersebut.
B.Alasan Memilih Judul Skripsi
 Alasan saya memilih judul skripsi ini karena saya harap mendapat manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Manfaat teoritis penelitian ini memberikan manfaat secara keilmuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perceraian, dengan ini hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan untuk mengatasi masalah penyebab terjadinya perceraian di tengah masyarakat. Dan manfaat praktis penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam memahami dan mengatasi faktor penyebab perceraian.
C.Pembahasan Hasil Review
 Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selain perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan Bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak, dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.
 Sebab-sebab terjadinya perceraian diantaranya yaitu cacat tubuh atau kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, perzinaan atau perselingkuhan.