3) Â Â Menumbuhkan budaya sadar risiko melalui edukasi.
4) Â Â Menetapkan kebijakan dan struktur risiko Internal di Unit Usaha
5) Â Â Merancang dan meninjau ulang proses manajemen risiko
6) Â Â Pengkoordinasian berbagai macam kegiatan fungsional yang memberikan nasihat tentang masalah- masalah manajemen risiko dan organisasi.
7) Â Â Membangun proses cepat tanggap risiko, meliputi penyusunan program kontingensi dan kesinambungan bisnis.
8) Â Â Menyiapkan laporan tentang risiko kepada pimpinan dan kepada stakeholder.
Standar manajemen risiko
Di Indonesia, standar manajemen risiko yang umum digunakan adalah Standar ISO 31000:2018 tentang Manajemen Risiko - Pedoman. ISO 31000 adalah standar internasional yang memberikan panduan umum dan prinsip-prinsip untuk manajemen risiko dalam berbagai konteks organisasi.
                                      Gambar 1 proses manajemen risiko berdasarkan ISO 31000:2018
Beberapa poin utama dari ISO 31000 yang relevan dengan praktik manajemen risiko di Indonesia meliputi:
- Ruang lingkup, konteks Organisasi: Standar ini menekankan pentingnya memahami konteks organisasi, termasuk lingkungan internal dan eksternal, untuk mengidentifikasi risiko yang relevan.
- Komunikasi dan Konsultasi: Standar ini menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif dan konsultasi dengan stakeholder terkait manajemen risiko.
- Penilaian risiko : Penilaian risiko adalah proses sistematis untuk mengevaluasi risiko yang dihadapi oleh suatu organisasi, proyek, atau aktivitas. Tujuan dari penilaian risiko adalah untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko secara objektif sehingga organisasi dapat mengambil keputusan yang lebih baik dalam mengelola risiko tersebut. Penilaian risiko terdiri dari  identifikasi risiko, analisa risiko, dan evaluasi risiko.
- Perlakuan risiko : Perlakuan risiko mengacu pada strategi atau tindakan yang dipilih dan diimplementasikan oleh suatu organisasi atau entitas untuk mengelola risiko yang diidentifikasi. Ini melibatkan langkah-langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif dari risiko atau memaksimalkan potensi positifnya.
- Pencatatan dan pelaporan : Pencatatan dan pelaporan adalah dua proses terpisah yang penting dalam konteks manajemen risiko dan manajemen umum di dalam organisasi. Pencatatan/perekaman merujuk pada kegiatan mencatat informasi atau data terkait dengan aktivitas, kejadian, atau proses tertentu yang terjadi dalam organisasi. Pelaporan adalah proses mengkomunikasikan informasi yang tercatat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal organisasi.
- Pemantauan dan peninjauan : ISO 31000 mendorong organisasi untuk secara teratur memantau dan meninjau proses manajemen risiko mereka untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.