oleh : Desi Permata Sari
Sebelum penjelasannya, apasi yang disebut wanita karir itu? Menurut pandangan saya, wanita karir adalah wanita yang bekerja diluar atau bekerja dalam suatu perusahaan. Karir sendiri memiliki makna perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan, kehidupan, jabatan dan sebagainya.
Jadi, wanita karir juga bisa disebut sebagai wanita tangguh, mandiri yang tidak bergantung pada siapapun, termasuk kepada suaminya ( jika sudah menikah ) dan ia juga memiliki penghasilan sendiri atas hasil jerih payah yang ia lakukan, ia juga menjungjung tinggi pendidikan, agar memfokuskan dan mengembangkan potensi dan skillnya  untuk bekerja dalam bidang yang ia tekuni dan sukai.
Ajaran islam juga menjaga hak perorangan ( individu ) seorang wanita secara sempurna, dibandingkan ajaran selain islam.Islampun mengakui pandangan tentang wanita bahwa wewenangnya dalam mengatur uang (harta kekayaan) itu sangat baik, wanita juga bisa menjaga dan menghitung keuangan tanpa campur tangan siapapun termasuk suaminya.
Meskipun ajaran Islam terhadap wanita untuk menganjurkan dia menjaga keluarga dan rumah tangganya, namun itu juga tidak menghalangi dirinya untuk berperan aktif dalam membangun dan memberdayakan ekonomi keluarga bersama suaminya.
Pada dasarnya, Wanita Karir dalam pandangan islam itu tidak apa-apa karena semuanya sudah tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadist maupun dari para fatma- fatma ulama, agar menjadi bukti dan sebagai tuntunan. Rasullallah SAW, dalam sebuah hadistnya memuji orang yang memakan rizki dari hasil usahanya sendiri sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari :
"Dan tidaklah seseorang itu mengkonsumsi atau memakan makanan lebih baik daripada mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil usaha atau kerjanya sendiri, sebab Nabi Allah SWT, Daud memakan makanannya tersebut dari hasil kerjanya. " ( HR. Al-Bukhari )
Arti dari hadist tersebut menjelaskan tentang perintah bagi setiap muslim, bahwa lebih baik mengkonsumsi makanan dari  hasil usaha sendiri dan tidak bergantung pada siapapun. Contohnya dalam hadist ini yaitu Nabi Daud As, yang senantiasa bekerja mencari nafkah dari hasil jerih payahnya. Adapun penjelasan dari Al-Qurn surat An-Nisa (4) : 32
"Janganlah kamu iri hati kepada karunia yang telah Allah SWT karuniakan kepada sebagian dari kamu atas sebahagian yang lain. (sebab) bagi seorang pria ( laki-laki ) ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan atau kerjakan, dan bagi seorang wanita ( perempuan (pun)) ada bagian dari apa yang mereka usahakan pula. Mohonlah dan mintalah kepada Allah SWT sebagian atas dari karunianya. Sungguh, Allah SWT maha mengetahui atas segala sesuatu."
Arti dari ayat Al-qurn tersebut bahwa syariat islam tidak membedakan antara hak laki-laki dan perempuan untuk bekerja,keduanya diberi kebebasan dan kesempatan untuk mencari penghidupan di bumi ini, karena baik laki-laki maupun perempuan pasti ada yang sedang diusahakan dan kita sebagai manusia harus meminta karunianya kepada Allah SWT, agar dilancarkan segala sesuatu yang sedang di usahakan dalam segala hal.
Para ulama-ulamapun masih memperdebatkan dan berbeda pendapat tentang bolehkah seorang wanita ( istri ) untuk bekerja diluar rumah ( tidak hanya mengurus rumahnya). Ada dua pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, pendapat yang paling ketat menyatakan tidak boleh, karena beranggapan bertentangan dengan kodrat sebagai wanita.
Dari konteks tersebut, peran wanita ini adalah menjadi seorang istri ( ibu ), jika dia sudah menikah maka dia harus mendidik anak dan mengatur rumah. Konteks tersebut bukan ditujukan pada wanita yang belum menikah. Adapun pendapat lain yang lebih sedang konteksnya, menyatakan bahwa seorang wanita diperkenankan bekerja diluar rumah tetapi dalam bidang-bidang atau potensi tertentu.
Namun secara keseluruhan, para ulamapun sesungguhnya sepakat untuk memperbolehkan seorang wanita bekerja diluar rumah, tetapi para ulamapun memberi batasan yang harus dipatuhi dan ditaati, jika seorang wanita tersebut sudah menikah atau sudah mempunyai suami, maka ia harus terlebih dulu meminta izin kepada suaminya sebagai kepala keluarga, karena sebagai seorang wanita kita sangat perlu mendapatkan ridho suami, jika suami tidak mengizinkannya maka haram baginya untuk bekerja diluar rumah dan jika wanita memaksakan/tidak mendengarkan suaminya maka ia termasuk durhaka kepada suami.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wanita yang berkarir dalam sudut pandang islam itu tidak apa-apa (dibolehkan) asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti meminta izin kepada suami,dan juga harus bisa menempatkan dirinya dalam mengurus rumah tangga, anak dan suaminya ( jika sudah menikah ), kebutuhan ekonomi yang mendesak atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga menjadi alasan kuat untuk wanita bekerja diluar rumah.
Pada zaman dahulu, wanita hanya diperjual-belikan ( barang dagangan ). Tetapi sejak agama Islam muncul, wanita menjadi memiliki keistimewaan seperti mendapatkan hak-haknya, yaitu hak dalam bidang politik, hak dan kewajiban dalam belajar dan hak keluar rumah.
Terbukti pada zaman Rasul banyak wanita yang ikut serta dalam dunia politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H