Mohon tunggu...
Desi Permata Sari
Desi Permata Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

do the best

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Wanita Karier dalam Sudut Pandang Islam

8 Desember 2020   15:49 Diperbarui: 8 Desember 2020   16:09 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh : Desi Permata Sari

Sebelum penjelasannya, apasi yang disebut wanita karir itu? Menurut pandangan saya, wanita karir adalah wanita yang bekerja diluar atau bekerja dalam suatu perusahaan. Karir sendiri memiliki makna perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan, kehidupan, jabatan dan sebagainya.

Jadi, wanita karir juga bisa disebut sebagai wanita tangguh, mandiri yang tidak bergantung pada siapapun, termasuk kepada suaminya ( jika sudah menikah ) dan ia juga memiliki penghasilan sendiri atas hasil jerih payah yang ia lakukan, ia juga menjungjung tinggi pendidikan, agar memfokuskan dan mengembangkan potensi dan skillnya  untuk bekerja dalam bidang yang ia tekuni dan sukai.

Ajaran islam juga menjaga hak perorangan ( individu ) seorang wanita secara sempurna, dibandingkan ajaran selain islam.Islampun mengakui pandangan tentang wanita bahwa wewenangnya dalam mengatur uang (harta kekayaan) itu sangat baik, wanita juga bisa menjaga dan menghitung keuangan tanpa campur tangan siapapun termasuk suaminya.

Meskipun ajaran Islam terhadap wanita untuk menganjurkan dia menjaga keluarga dan rumah tangganya, namun itu juga tidak menghalangi dirinya untuk berperan aktif dalam membangun dan memberdayakan ekonomi keluarga bersama suaminya.

Pada dasarnya, Wanita Karir dalam pandangan islam itu tidak apa-apa karena semuanya sudah tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadist maupun dari para fatma- fatma ulama, agar menjadi bukti dan sebagai tuntunan. Rasullallah SAW, dalam sebuah hadistnya memuji orang yang memakan rizki dari hasil usahanya sendiri sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari :

"Dan tidaklah seseorang itu mengkonsumsi atau memakan makanan lebih baik daripada mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil usaha atau kerjanya sendiri, sebab Nabi Allah SWT, Daud memakan makanannya tersebut dari hasil kerjanya. " ( HR. Al-Bukhari )

Arti dari hadist tersebut menjelaskan tentang perintah bagi setiap muslim, bahwa lebih baik mengkonsumsi makanan dari  hasil usaha sendiri dan tidak bergantung pada siapapun. Contohnya dalam hadist ini yaitu Nabi Daud As, yang senantiasa bekerja mencari nafkah dari hasil jerih payahnya. Adapun penjelasan dari Al-Qurn surat An-Nisa (4) : 32

"Janganlah kamu iri hati kepada karunia yang telah Allah SWT karuniakan kepada sebagian dari kamu atas sebahagian yang lain. (sebab) bagi seorang pria ( laki-laki ) ada bagian dari apa yang telah mereka usahakan atau kerjakan, dan bagi seorang wanita ( perempuan (pun)) ada bagian dari apa yang mereka usahakan pula. Mohonlah dan mintalah kepada Allah SWT sebagian atas dari karunianya. Sungguh, Allah SWT maha mengetahui atas segala sesuatu."

Arti dari ayat Al-qurn tersebut bahwa syariat islam tidak membedakan antara hak laki-laki dan perempuan untuk bekerja,keduanya diberi kebebasan dan kesempatan untuk mencari penghidupan di bumi ini, karena baik laki-laki maupun perempuan pasti ada yang sedang diusahakan dan kita sebagai manusia harus meminta karunianya kepada Allah SWT, agar dilancarkan segala sesuatu yang sedang di usahakan dalam segala hal.

Para ulama-ulamapun masih memperdebatkan dan berbeda pendapat tentang bolehkah seorang wanita ( istri ) untuk bekerja diluar rumah ( tidak hanya mengurus rumahnya). Ada dua pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, pendapat yang paling ketat menyatakan tidak boleh, karena beranggapan bertentangan dengan kodrat sebagai wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun