Mohon tunggu...
Desinta IndriWahyuni
Desinta IndriWahyuni Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi Universitas Jember

Mahasiswi Universitas Jember Prodi S1 Perencanaan Wilayah Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Utang Luar Negeri untuk Pandemi Corona

17 Mei 2020   15:50 Diperbarui: 17 Mei 2020   16:14 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Indonesia melawan pandemic virus corona, mengusahakan jaminan kesehatan sebagai prioritas utama. Dana yang dibutuhkan sangat fantastis, mengingat terjadi problematika perekonomian yang merajalela di seluruh dunia. Hingga akhirnya Utang Luar Negeri menjadi sasaran yang dirasa tepat untuk dilakukan demi menopang dana melawan pandemic virus corona."

Pernyataan tersebut dirasa sangat tepat menggambarkan kondisi Indonesia kini. Sejak munculnya pandemi virus corona, seluruh negara di berbagai belahan dunia terdampak langsung. Dampak tersebut tidak hanya menyerang aspek Kesehatan, namun juga menyerang berbagai aspek kehidupan. Dampak pendemi tersebut juga menyerang aspek  ekonomi, Pendidikan, sosial, dan pembagunan. Pandemic corona kini menjadi permasalah utama di seluruh dunia yang harus segera dituntaskan.

Pengaruh pandemic corona yang utama yaitu mengancam aspek kesehatan, pandemic ini tidak hanya menyerang kesehatan secara fisik namun juga menyarang kesehatan secara mental. Pandemi virus corona ini dapat menyerang tubuh hingga menimbulkan resiko kematian yang tinggi, selain kesehatan fisik yang terancam kesehatan mental juga terancam. Faktanya bagi penderita pandemic virus corona selain fisik mental meraka juga mengalami peningkatan tingkat kekhawatiran yang tinggi dan itu semakin membuat kondisi imunitas fisik menurun. Sedangkan bagi orang lain yang tidak terjangkit pandemi corona, kesehatan mental yang dialami juga sama yaitu tingkat kekhawatiaran juga tinggi.

Selain pengaruh yang signifikan adanya pandemi virus corona pada bidang kesehatan yang tak kalah penting yaitu pengaruhnya terhadap aspek ekonomi. Adanya virus ini membuat segala aktivitas perekonomian terganggu, dimana hal ini terjadi tidak hanya di Indonesia saja melainkan di seluruh dunia. Pandemi ini membuat perekonomian secara global terpuruk, sehingga dampak tersebut juga terjadi di Indonesia. Akibat terpuruknya perekonomian global sistem perekonomian di Indonesia mengalami banyak perubahan, hal itu dikarenakan banyaknya penurunan kegiatan  ekonomi yang terjadi di segala bidang. Penurunan kegiatan ekonomi yang terjadi meliputi, menurunnya tingkat produksi dan konsumsi sehingga kegiatan distribusi secara otomatis juga akan menurun. Penurunan dari kegiatan ekonomi tersebut mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi dan juga berpengaruh terhadap keseimbangan ekonomi di Indonesia.

Di tengah kondisi yang terjadi ini, tentunya banyak anggaran dana yang dibutuhkan untuk melawan pandemi corona virus. Segala macam upaya telah dilakukan pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan dana yang dialokasikan khusus untuk mengatasi pandemi tersebut. Banyak kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah mengingat kondisi perekonomian yang semakin menurun ditenagah daruratnya wabah ini.

Banyak pengalokasian dana yang berubah, hal tersebut dilakukan agar dana yang dialokasiakan khusus untuk mengatasi pandemi corona terpenuhi. Jika memabandingkan dengan negara lain Anggaran dana negara Indonesia untuk mengatasi pandemi ini terbilang rendah, padahal pemerintah telah anggarkan dana sebesar 50% dari seluruh dana APBN. Melihat kondisi perekonomian saat ini membuat kementrian keuangan negara dan pemerintah harus bekerja lebih keras dalam hal ini.

Mentri Keuangan Sri Mulyani mulai membangun strategi untuk mendapat dana tambahan untuk mengatasi pandemi corona ini. Strategi yang ingin dipaparkan yaitu dengan mengeluarkan pandemic bonds yang nantinya dapat menjadi Utang Luar Negeri (ULN). Sebelum mengulas lebih lanjut kita akan mebahas mengenai Utang Luar Negeri (ULN).

Apa aitu Utang Luar Negeri (ULN)?

 Utang Luar Negeri atau dikenal dengan Pinjaman Luar Negeri (Loan) secara umum adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa penerimaan atas ULN tidak memulu berupa cash money melainkan bisa berupa barang dan jasa.

Sedangkan definisi dari Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia adalah utang penduduk Indonesia kepada bukan penduduk baik dalam valuta asing atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. ULN Indonesia mencakup ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) dan sektor swasta dalam bentuk antara lain pinjaman (loan agreement), utang dagang (trade credit), surat utang (debt securities), kas dan simpanan (currency and deposits), dan kewajiban lainnya.

Utang Luar Negeri banyak diterapkan oleh Negara Negara Maju maupun Negara Berkembang dimana banyaknya negara maju yang manjadi investor untuk negara berkembang melakukan ULN. Negara Indonesia sendiri telah lama berkecimpung dalam ULN, bahkan hingga kini utang Indonesia dalam ULN mendapat peringkat investasement grade atau dikatakan layak.

Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya ULN yakni :

  1. Sebagai sumber dana tambahan pembiayaan pembangunan di berbagai bidang
  2. Untuk mengatasi masalah kekurangan mata uang asing
  3. Mengatasi kekurangan tabungan negara.

Dari manfaat tersebut kini Indonesia diharapkan mampu secara bijak mengoptimalkan penggunaan Utang Luar Negeri. Karena melihat manfaat ULN pada poin pertama yaitu sebagai sumber dana tambahan pembiayaan pembangunan di berbagai bidang yang dimaksud adalah pembangunan dari segi  bidang ekonomi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, sosial dan yang lainnya.

Sehingga ditenagah wabah pandemi corona ini pemerintah dan kementrian keuangan berencanan megeluarkan pandemic bonds. Nantinya dalam mekanisme pengaturan pandemic bonds tersebut berada diantara Bank Indonesia (BI) dan Kementrian Keuangan.

Pandemic bonds tersebut dirasa akan menjadi sumber tambahan dana untuk anggaran dana pandemi virus corona saat ini. Berdasarkan jenis Utang Luar Negeri nantinya pandemic bonds tersebut akan menjadi Utang Luar Negeri Pemerintah dan Bank Indonesia.

Berdasrakan jenisnya Utang Luar Negeri (ULN) terbagi menjadi 2 yaitu :

  1. Utang Luar Ngeri Pemerintah dan Bank Indonesia
    Utang Luar Negeri Pemerintah adalah utang yang dimiliki oleh pemerintah pusat yang terdiri dari utang bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor, komersial, leasing dan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di luar negeri dan dalam negeri yang dimiliki oleh bukan penduduk. Sedangkan, Utang Luar Bank Indonesia adalah utang yang dimiliki oleh Bank Indonesia yang diperuntukan dalam rangka mendukung neraca pembayaran dari cadangan devisa.
  2. Utang Luar Negeri Swasta
    Utang Luar Negeri Swasta adalah utang luar negeri penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, kas dan smpangan milik bukan penduduk dan kewajiban lainnya kepada bukan penduduk.

Berdasarkan pembahasan diatas Utang Luar Negeri saat ini memberikan manfaat tersendiri yakni  mampu menjadi sumber dana tambahan yang baik, mengingat kini banyak terjadi defisit dalam APBN karena perekonomian yang tidak stabil dan juga pertumbuhan ekonomi yang melambat saat wabah pandemi corona ini terjadi. Terlebih lagi melihat pandemi corona yang tidak kurun menunjukan penurunan dalam kasusu terjadinya. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus bersiap diri dalam menambah dana penanganan pandemi ini melalui Utang Luar Negeri yang dirasa cukup efektif. Selain itu dengan Utang Luar Negeri Juga mampu melakukan pembangunan ekonomi yang terpuruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun