Mohon tunggu...
Desinta IndriWahyuni
Desinta IndriWahyuni Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi Universitas Jember

Mahasiswi Universitas Jember Prodi S1 Perencanaan Wilayah Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Perimbangan Untuk Mengentaskan Ketimpangan

17 April 2020   00:20 Diperbarui: 17 April 2020   00:33 2601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan di tingkat daerah kini merupakan bagian dari pembangunan nasional yang sedang dilakukan. Daerah memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, dimana kesejahteraan daerah akan menjadi salah satu indikasi keberhasilan pembangunan nasional yang di lakukan di negara Indonesia. Kini pembangunan daerah yang dilakukan dipusatkan pada kesejahteraan masyarakat dalam segala aspek. Hal tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang menyatakan bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.

Pembangunan daerah semakin diperjelas dengan adanya desentralisasi sebagai perwujudan penyerahan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Setelah menjadi daerah otonom pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat dengan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Selanjutnya, dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 maka Prinsip otonomi mempunyai tujuan jelas yaitu memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan memanfaatkan sumberdaya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut.

Sebagai upaya pemerintah daerah dalam merencanakan dan meningkatkan kemandirian daerah setelah adanya otonomi daerah, pemerintah daerah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh APBN yang merupakan sumber pendanaan daerah memalui dana perimbangan yang di berikan kepada daerah. Dana perimbangan yang diberika meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari pajak dan sumber daya alam.

Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merupakan komponen dari dana perimbangan tentunya memiliki tujuan dalam penyelenggaraanya, berikut tujuan penyelenggaraan dana tersebut, yaitu :

  1. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dalam penyelenggaraannya DAU bertujuan  untuk mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah melalui penerapan pertimbangan kebutuhan   dan potensi yang dimiliki daerah. Tentunya dengan kebutuhan dan potensi dari setiap daerah yang berbeda-beda hal tersebut membuat jumlah alokasi  dana untuk setiap daerah berbeda juga.

2.  Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus atau DAK memiliki tujuan untuk membantu daerah dalam kegiatan pendanaan untuk kebutuhan sarana dan prasarana yeang menyangkut pelayanan dasar masyarakat daerah, selain itu DAK ini digunakan untuk mendorong pembangunan daerah dan memenuhi pencapaian sasaran prioritas nasional.

Dalam APBN dana perimbangan telah memiliki pengalokasian khusus dengan jumlah anggaran yang telah ditentukan setiap tahunnya. Selanjutnya dana perimbangan dalam APBN tersebut disalurkan ke daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Dana tersebut masuk ke dalam anggaran daerah, segala bentuk kewenangan dana tersebut telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tentunya pemerintahan daerah telah memiliki rencana keuangan tersendiri sehingga pengalokasian dana tersebut telah memiliki porsi tersendiri, khususnya yaitu sebagai dasar dalam pelaksanaan layanan publik.

Berbicara masalah pembangunan daerah ternyata banyak sekali permasalah- permasalahan yang masih harus dituntaskan oleh pemerintah daerah. Permasalahan yang ada yaitu mengenai ketimpangan fiskal yang terjadi di daerah. Ketimpangan tersebut dihadapi oleh pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerah, dimana terjadi kesenjangan antara kebutuhan daerah yang tidak seimbang dengan kapasitas fiskal yang tersedia, sehingga ini menimbulkan adanya celah fiskal. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/Pmk.07/2014 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. Untuk itu kini peranan dana perimbangan dari APBN untuk daerah sangat diperlukan.

Ketimpangan yang terjadi tentunya membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat daerah. Dimana terjadinya ketimpangan fiskal akan membuat investasi bagi pembangunan infrastruktur daerah menjadi rendah. Selain itu, ketimpangan tersebut juga berdampak pada rendahnya pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, ketenagakerjaan dan sosial yang terselenggara secara tidak optimal. Ditambah lagi minimnya pendapatan daerah secara mandiri membuat ketimpangan ini terlihat lebih jelas lagi.

Dana perimbangan dalam alokasinya yang memiliki peran utama sesuai tujuan penyelenggaraanya dalam mengatasi ketimpangan tersebut yaitu Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam hal ini penggunaan DAU sepenuhnya ditetapkan oleh daerah untuk mengentaskan ketimpangan yang sedang terjadi.

Pemberian dana perimbangan oleh pemerintah pusat adalah salah satu usaha dalam melakukan pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah pusat mengharapkan dengan dana tersebut pemerintah daerah mampu membangun wilayahnya yang meliputi perbaikan dan pebangunan infrastruktur daerah, peningkatan pelayanan publik sehingga mampu diselenggarakan secara optimal, dan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Sehingga suatu daerah akan terbangun dengan baik sesuai dengan harapan pembangunan nasional.

Adanya dana perimbangan yang diberikan diharapkan mampu dipergunakan sebaik mungkin terutama dalam peningkatan pendapatan daerah melalui pengolahan sumber daya alam daerah, dengan melakukan kegiatan produksi yang memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki. Selain itu dana perimbangan juga diharapkan mampu berperan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah melalui program pelatihan soft skill hingga pelatihan hard skill, membangun wadah kreatifitas masyarakat dan melakukan pengelolaan terhadap SDM  yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun