Pada reformasi perpajakan kali ini berfokus pada lima pilar utama yaitu organisasi, sumber daya manusia, informasi teknologi dan basis data, proses bisnis serta peraturan perundang-undangan. Fokus terhadap kelima pilar tersebut diharapkan mampu mempermudah program reformasi perpajakan berkelanjutan yang dijalankan oleh pemerintah.
Reformasi perpajakan kali ini diharapkan mampu mengatasi permasalah perpajakan yang terjadi, mulai dari minimnya tingkat kepatuhan perpajakan, kurangnya kedisiplinan moral apparat pajak, dan sulitnya administrasi yang harus dilakukan wajib pajak.
Minimnya tingkat kepatuhan perpajakan disebabkan oleh kesenjangan yang terjadi antara wajib pajak dan aparat pajak, dimana wajib pajak merasakan adanya ketidak adilan dalam penerapan sistem perpajakan. Ketidak adilan tersebut terlihat dalam hal penetapan besarnya restitusi, penagihan tunggakan pajak, pengawasan yang dilakukan apparat dalam mengawasi laporang keuangan wajib pajak, hingga pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Perilaku apparat yang juga tak jarang menyalahgunakan wewenang yang dimiliki tentunya mengakibatkan wajib pajak merasa dirugikan, untuk menyikapi hal tersebut diharapkan dengan adanya pembaharuan dalam sistem  administrasi perpajakan mampu meminimalisir pertemuan antara wajib pajak dan petugas pajak sehingga mampu meminimalisir kecurangan yang terjadi dalam segala bentuk kasus mulai dari pembayaran, pemungutan hingga pemotongan pajak.
Sebagai salah satu upaya reformasi perpajakan dalam sistem perpajakan dan di bidang administrasi saat ini pemerintah membentuk tim reformasi dan menggunakan media pendukung yaitu E-Registrasi guna keberhasilan reformasi. E-Regitrasi diharapkan mampu menjadi media administrasi wajib pajak yang lebih fleksibel dan mudah digunakan dalam proses perpajakan. Diharapkan media tersebut mampu menjadi jembatan penyaluran pajak dari wajib pajak untuk melakukan kewajiban pajak yang meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak. Media tersebut telah membawa dampak baik bagi system perpajakan, karena mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H