Hal seperti inilah yang sering disalahgunakan oleh pelaku untuk meneror objek yang menjadi tujuannya, dengan cara menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan orang lain.Â
Tujuannya tetap sama seperti pada kasus pertama, yaitu ingin menjatuhkan pemilik akun tersebut. Tidak jarang, kata-kata yang tidak baik di rangkaianya dan dikirim melalui fitur direct message.
Bisa dalam bentuk ancaman dan sebagainya. Biasanya, akan ada spam di dalam teror melalui direct message tersebut.
3. Melalui fitur posting
Tindakan selanjutnya adalah dengan memanfaatkan fitur posting yang tersedia di sosial media.
Biasanya para pelaku akan memposting ataupun menyebarkan foto yang dapat menjatuhkan, hingga mempermalukan seseorang yang menjadi tujuannya di media sosial.Â
Sebagian besar pelaku yang telah melakukan tindakan seperti ini selalu merasa puas atas tindakannya. Entahlah, apa yang telah merasuki diri para pelaku hingga sampai bahagia saat melihat orang lain menderita.Â
Tindakan seperti pada kasus di atas dikenal dengan cyberbullying. Itu baru sebagian kecil dari sekian banyak kasus cyberbullying yang bisa dilakukan melalui media sosial.Â
Dilansir dari dslalawfirm.com, bila dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi, penindasan dunia maya termasuk bagian dari aksi bullying.Â
Sedangkan bila ditinjau dari sudut pandangan ilmu hukum, cyberbullying merupakan kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ancaman dan hinaan.
Bentuk kejahatan ini bermula dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya.
Cyberbullying, bisa dilakukan tanpa menyentuh seseorang yang menjadi objek sasarannya. Jelas saja, karena tindakan ini dilakukan melalui dunia maya, di mana teknologi lah yang bekerja.Â