3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu memiliki kondisi medis penyerta, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, dan memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait persiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) mendatang harus lebih dipersiapkan secara matang, baik yang belajar dengan tatap muka ataupun yang belajar dari rumah. Tidak hanya pihak sekolah / guru saja yang mempersiapkan, tetapi pihak siswa dan wali siswa juga harus mempersiapkan mengenai segala sesuatunya yang dibutuhkan.
Menurut para tenaga pendidik banyak evaluasi dari sistem BDR kemarin, terlebih lagi bagi daerah yang memiliki keterbatasan akses kegiatan belajar secara online berjalan kurang lancar. Semoga dengan adanya pengalaman itu dan persiapan yang baik, diharapkan KBM daring mampu mencapai tujuan.
(Mamaci, 26/6/2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H