Sudah sejak awal Februari 2020, seluruh lembaga pendidikan di Nusantara telah libur beroperasional, dikarenakan wabah covid-19.
Hingga saat ini hampir semua sekolah baik negeri maupun swasta belum beroperasi kembali. Pemerintah diwakili oleh KEMENDIKBUD RI mengumumkan hasil keputusan bersama mengenai Rencana Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020 di masa pandemi.
Dalam hasil keputusan tersebut, dinyatakan bahwa lembaga yang diperbolehkan untuk bisa beroperasi adalah lembaga yang berada di kawasan "zona hijau"...itu pun dengan sistem yang diutamakan adalah sekolah di level SMA / SMK / SMP.
Setelah 2 bulan berikutnya baru disusul oleh SD, dan selang 2 bulan kemudian baru PAUD dalam usia TK / RA / TKLB yang boleh dibuka. Masalahnya di sini adalah lembaga-lembaga PAUD yang berada di "zona merah" seperti misalnya di provinsi Jawa Tengah, kondisi terkini hampir tidak ada wilayah yang berzona hijau.
Dampak dari kondisi tersebut, tentunya banyak lembaga PAUD yang merasa cemas akan berlangsungnya kehidupan profesi bagi guru-gurunya. Karena jelas sumber dana atau pemasukan utama lembaga PAUD adalah biaya pembayaran sekolah dari peserta didik (wali murid).
Menilik dari lapangan langsung, saat ini banyak orang tua yang anaknya berusia PAUD lebih berpemikiran bahwa anak-anak mereka tidak akan disekolahkan dahulu sampai pandemi corona berlalu. Bahkan banyak juga diantara mereka yang anaknya sudah bersekolah di PAUD meminta anaknya untuk cuti sekolah dahulu.
Dampak dari hal tersebut, lembaga-lembaga PAUD sedang mengalami ketimpangan pada kondisi itu. Pada tahun-tahun biasanya bulan di Juni ini seharusnya sudah mulai mengatur rencana pembelajaran di tahun ajaran baru, sudah menentukan kelompok kelas berdasarkan usia anak, dan mempersiapkan kegiatan khusus untuk  MOS (Masa Orientasi Siswa).
Berbeda sekali suasananya dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk lembaga-lembaga PAUD yang besar masih lebih baik, biasanya sisa jumlah siswa yang akan naik kelas masih ada meskipun sedikit. Masih bisa untuk sumber pemasukan walaupun tidak secara penuh.
Tetapi bagi lembaga-lembaga PAUD yang berkapasitas kecil, siswanya terancam habis sehingga tidak ada pemasukan sama sekali. Karena itu tadi, wali murid pada meminta anaknya cuti dahulu sekolahnya. Bisa dibayangkan, guru PAUD itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah biasanya honor tak seberapa, sekarang semakin tak berhonor.
Pengurus yayasan sekolah dari lembaga PAUD pun tidak luput dari memikirkan nasib lembaga dan tendik (tenaga pendidik). Bagi mereka yang memiliki tabungan sekolah, bisa digunakan untuk menyambung kesejahteraan tendik beserta karyawannya. Jika lembaganya kecil pastinya sekarang sudah hampir tidak mampu berkutik lagi, pasrah.
Dalam hal ini wacana pemerintah mengenai kesejahteraan guru PAUD swasta tentang dana bantuan operasional  juga sudah terlampirkan. Pada akhir Mei lalu Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAUD swasta (sertifikasi maupun inpassing) dan di pertengahan Juni kemarin dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) maupun dana pendampingan BOP (untuk guru yang belum sertifikasi / inpassing) sudah bisa diterimakan. Nah, ini semoga bisa sedikit membantu para tendik PAUD.