Pasal Pasal Kontroversial RUUKUHP Penyebab Mahasiswa Lakukan Aksi
Ribuan mahasiswa terlihat turun ke jalan memenuhi gedung DPR untuk menemui dan menyalurkan suara mereka kepada pimpinan dewan . Aksi mahasiswa pada tahun 2019 silam ini terkait penolakan RUU KUHP yang baru ini membuat pemerintah akhirnya menunda pengesahannya atas usulam dari Presiden Republik Indonesia Joko widodo. Jokowidodo meminta anggota Dpr Ri untuk menunda adanya pengesahan RUUKUHP tersebut.Â
Pasal pasal yang menjadi kontroversial RUU KUHP antara lain
a. Hukum AdatÂ
hukum adat di indonesia ini menjadi salah satu pemicu penundaan RUU KUHP karena beberapa pelanggaran hukum adat di lingkungan masyarakat bisa dipidana. Dan hal ini masuk dalam pasal no 2 RUU KUHP
b. AborsiÂ
Dalam pasal kontroversial tindakan aborsi ini diatur dalam ruu kuhp pasal 472,471,470 dan 251. Jadi disini semua bentuk tindakan aborsi adalah suatu bentu tindak pidana dan pelaku yang berkaitan akan dipenjara terkecuali korban pemerkosaan dan orang orang medis yang membantunya.
c. Kebebasan berpendapat dan juga pers.
Dalam hal kebebasan berpendapat ini yang terdapat dalam pasal kontroversial RUU KUHP ayat 1 pasal 218 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan, harkat dan juga martabat diri presiden beserta wakilnya bisa dijatuhkan pidana. Dan hukumannya bisa mencapai kurun waktu 3 (tiga setengah tahun).
d. Kumpul Kebo
Kumpul kebo ini diatur dalam RUU KUHP pasal 417 ayat 1. Di pasal tersebut, tertuang bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami / istrinya dapat dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.