Mohon tunggu...
Desilawati
Desilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desila

Pantang menyerah sebelum kalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Pasal Kontroversial RUUKUHP Penyebab Mahasiswa Lakukan Aksi

12 Juni 2022   15:12 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:12 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

e. Tentang Memelihara Hewan

Jadi orang yang memelihara hewan tanpa pengawasan hingga bisa membahayakan orang / hewan bisa dipidana paling lama ialah dengan kurun waktu 6 bulan. Pertanyaan ini termaktub dalam RUU KUHP pasal 340.

f. Tentang Gelandang Didenda Rp 1 Juta

Pasal Kontroversial RUU KUHP mensinggung tentang gelandangan yang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, hal ini tertuang dalam Pasal 432 RUU KUHP.

g. Alat Kontrasepsi

 RUU KHUP pasal 414 yang berbunyi setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, / menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak bisa diancam pidana / denda. Dan atas perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan.

h. Korupsi

Bagi orang yang melakukan korupsi akan dikenakan pidana selama kurun waktu 2 tahun. Sedangkan di dalama KUHP lebih lama yaitu 6 tahun.

i. Tekait Penistaan Agama

Pasal RUU KUHP 313 jadi seseorang yang dinilai menistakan agama bisa dipidana dengan kurun waktu 5 tahun lamanya. Hal ini diberlakukan bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui media elektronik

j. Santet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun