e. Tentang Memelihara Hewan
Jadi orang yang memelihara hewan tanpa pengawasan hingga bisa membahayakan orang / hewan bisa dipidana paling lama ialah dengan kurun waktu 6 bulan. Pertanyaan ini termaktub dalam RUU KUHP pasal 340.
f. Tentang Gelandang Didenda Rp 1 Juta
Pasal Kontroversial RUU KUHP mensinggung tentang gelandangan yang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, hal ini tertuang dalam Pasal 432 RUU KUHP.
g. Alat Kontrasepsi
 RUU KHUP pasal 414 yang berbunyi setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, / menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak bisa diancam pidana / denda. Dan atas perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan.
h. Korupsi
Bagi orang yang melakukan korupsi akan dikenakan pidana selama kurun waktu 2 tahun. Sedangkan di dalama KUHP lebih lama yaitu 6 tahun.
i. Tekait Penistaan Agama
Pasal RUU KUHP 313 jadi seseorang yang dinilai menistakan agama bisa dipidana dengan kurun waktu 5 tahun lamanya. Hal ini diberlakukan bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui media elektronik
j. Santet