Mohon tunggu...
Desilawati
Desilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desila

Pantang menyerah sebelum kalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pesatnya angka pernikahan dini pada masa pandemi

12 April 2022   04:56 Diperbarui: 12 April 2022   08:38 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        

                  Desilawati

Selasa 12 April 2022 04.21 WIB


Probolinggo - Pernikahan dini sekarang seperti nya sudah menjadi sebuah Popularitas dikalangan remaja, dan pada era ini angka pernikahan di bawah umur terus saja meningkat. Pernikahan di bawah umur yaitu seseorang yang menikah di usia 19 tahun kebawah.

Secara normatif Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, menentukan batasan diperbolehkannya kawin yaitu pihak pria berusia 19 Tahun dan pihak wanita berusia 16 Tahun. Jika usia kawin tidak sesuai ketentuan ini (masih dini) harus ada dispensasi perkawinan dari Pengadilan, karena hal ini merupakan penyimpangan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Penyimpangan ini dianggap sebagai politik hukum nikah dini, karena dapat menimbulkan penerobosan hukum perkawinan yang dapat berdampak terjadinya nikah dini dalam bentuk perkawinan siri. Nikah dini inilah yang memerlukan perlindungan hukum terkait legalitas nikah dini berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.

Di Pasuruan Merujuk data Pengadilan Agaama daerah tersebut, pengajuan dispensasi nikah pada awal 2022 ini saja sudah tercatat 101 kasus. Memang belum semuanya dikabulkan. Sebanyak 66 kasus yang sudah diputus oleh hakim.

Dan peningkatan jumlah pernikahan dini ini tentunya mempunyai dampak burum bagi lingkungan sosial,terutama perempuan, mengingat rentannya beberapa kejadian terkait kesehatan reproduksi.

Di tahun ini dan sebelum nya pemerintah menerapkan sistem pembelajaran secara online yang tentunya mereka akan melakukan pembelajaran di rumah masing masing. Hal ini menjadi salah satu pendorong bagi beberapa remaja melakukan pernikahan. Selain itu juga marak nya pergaulan bebas yang melebihi batas sehingga menyebabkan terjadinya hamil di luar nikah yang dituntut untuk melakukan pernikahan di bawah umur ini.

Beberapa faktor pendorong pernikahan dini yaitu:

1. Faktor Orang Tua

2. Faktor Ekonomi

3. Faktor Budaya dan Adat

4. Hamil diluar Nikah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun