Sebelumnya kegiatan ini juga dimotori oleh beberapa tokoh Islam terkemuka di Indonesia seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).Â
Sebelum berdirinya bank syariah tentu membutuhkan aturan seperti peraturan perbankan, pengawasan,  pemahaman terhadap produk-produk syariah contohnya seperti bagi hasil produk ini tidak menggunakan sistem  riba, konsep dari produk ini yaitu memberikan peminjaman dana kepada debitur dengan ketentuan secera Islami yaitu bagi hasil. Akad yang digunakan yaitu berupa mudharabah, musyarakah dan lain sebagainya.Â
Pada saat itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), yang berkewenangan di bidang akuntansi belum mengeluarkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) syariah. Di periode ini masih menggunakan acuan PSAK No 31 tentang akuntansi perbankan, tetapi ada beberapa paragraf di PSAK yang bertentangan dengan prinsip Islami jadi tidak sepenuhnya dapat digunakan terutama di paragraf tentang pengukuran, penyajian kredit dan pengakuan.
Baca juga: Teori, Tujuan, dan Perkembangan Akuntansi Syariah
Secara nyata akuntansi bank syariah baru dikembangakan pada tahun 1999, Bank Indonesia sebagai tindakan, membentuk tim penyusun PSAK bank syariah, yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 1/16/KEP/DGB/1999, yang meliputi unsur-unsur komponen Bank Indonesia, Ikatan Akuntansi Indonesia, Bank Muamalat Indonesia dan departemen keuangan, hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah yang merupakan implementasi dari undang-undang nomer 10 tahun 1998.
Pembahasan draft PSAK dilakukan oleh tim penyusun tim PSAK di bawah tanggung jawab Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah Nasional.Â
Pada bulan maret tahun 2000 Tim penyusun PSAK telah menerbitkan Exsposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan Laporan keuangan Perbankan Syariah dan Exsposure Draft tentang PSAK No.56 tentang akuntansi perbankan syariah. Disahkan pada tanggal 1 Mei 2002 dan secara efektif berlaku pada tahun 2003.
Dengan demikian, banyak penelitian yang menyakini bahwa perkembangan praktik dan teori akuntansi syariah diindonesia dipelopori oleh terbentuknya bank syariah. Keberadaan pemikiran tentang akuntansi syariah yaitu setelah terbentuknya standar akuntansi perbankan syariah. Pada tahun 2002 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) secara resmi membentuk Komite Akuntansi Syariah dan membentuk Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan dasar penyusunan laporan keuangan Bank syariah .
Referensi
- Andriana. 2007." Mengenal prinsip akuntansi syariah ", (Online), (http://f-andriana.blogspot.com/2007/10/mengenal-prinsip-akuntansi-syariah.html?m=1 ), diakses pada tanggal 2 juni 2020
- https://www.dutaislam.com/2019/03/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-282-dasar-akuntansi-islam.html , diakses pada tanggal 2 juni 2020
- https://imanph.wordpress.com/materi-kuliah/akuntansi-syariah/ , diakses pada tanggal 4 juni 2020
- Â Lailatul Fitria , Laily Tazqiah ,Hesti Handayani. 2016. "Sejarah Perkembangan Akunansi Syariah",(Online), (http://hestihandayani50.blogspot.com/2017/03/sejarah-perkembangan-akuntansi-syariah.html) , diakses 9 Juni 2020 Â Â Â Â Â
- https://www.coursehero.com/file/p21lucp/Adapun-kronologis-penyusunan-PSAK-perbankan-syariah-di-jelaskan-oleh-Yanto/ , diakses pada tanggal 9 juni 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H