Mohon tunggu...
Desi indaryuni
Desi indaryuni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN STS JAMBI

Dosen Pembimbing Lapangan : Agustina Mutia, SE.,MEI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Akuntansi Syariah di Indonesia

19 Juni 2020   20:37 Diperbarui: 11 Juni 2021   05:38 7253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya kegiatan ini juga dimotori oleh beberapa tokoh Islam terkemuka di Indonesia seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sebelum berdirinya bank syariah tentu membutuhkan aturan seperti peraturan perbankan, pengawasan,  pemahaman terhadap produk-produk syariah contohnya seperti bagi hasil produk ini tidak menggunakan sistem  riba, konsep dari produk ini yaitu memberikan peminjaman dana kepada debitur dengan ketentuan secera Islami yaitu bagi hasil. Akad yang digunakan yaitu berupa mudharabah, musyarakah dan lain sebagainya. 

Pada saat itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), yang berkewenangan di bidang akuntansi belum mengeluarkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) syariah. Di periode ini masih menggunakan acuan PSAK No 31 tentang akuntansi perbankan, tetapi ada beberapa paragraf di PSAK yang bertentangan dengan prinsip Islami jadi tidak sepenuhnya dapat digunakan terutama di paragraf tentang pengukuran, penyajian kredit dan pengakuan.

Baca juga: Teori, Tujuan, dan Perkembangan Akuntansi Syariah

Secara nyata akuntansi bank syariah baru dikembangakan pada tahun 1999, Bank Indonesia sebagai tindakan, membentuk tim penyusun PSAK bank syariah, yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 1/16/KEP/DGB/1999, yang meliputi unsur-unsur komponen Bank Indonesia, Ikatan Akuntansi Indonesia, Bank Muamalat Indonesia dan departemen keuangan, hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah yang merupakan implementasi dari undang-undang nomer 10 tahun 1998.

Pembahasan draft PSAK dilakukan oleh tim penyusun tim PSAK di bawah tanggung jawab Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Syariah Nasional. 

Pada bulan maret tahun 2000 Tim penyusun PSAK telah menerbitkan Exsposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan Laporan keuangan Perbankan Syariah dan Exsposure Draft tentang PSAK No.56 tentang akuntansi perbankan syariah. Disahkan pada tanggal 1 Mei 2002 dan secara efektif berlaku pada tahun 2003.

Dengan demikian, banyak penelitian yang menyakini bahwa perkembangan praktik dan teori akuntansi syariah diindonesia dipelopori oleh terbentuknya bank syariah. Keberadaan pemikiran tentang akuntansi syariah yaitu setelah terbentuknya standar akuntansi perbankan syariah. Pada tahun 2002 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) secara resmi membentuk Komite Akuntansi Syariah dan membentuk Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan dasar penyusunan laporan keuangan Bank syariah .

Referensi

  1. Andriana. 2007." Mengenal prinsip akuntansi syariah ", (Online), (http://f-andriana.blogspot.com/2007/10/mengenal-prinsip-akuntansi-syariah.html?m=1 ), diakses pada tanggal 2 juni 2020
  2. https://www.dutaislam.com/2019/03/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-282-dasar-akuntansi-islam.html , diakses pada tanggal 2 juni 2020
  3. https://imanph.wordpress.com/materi-kuliah/akuntansi-syariah/ , diakses pada tanggal 4 juni 2020
  4.  Lailatul Fitria , Laily Tazqiah ,Hesti Handayani. 2016. "Sejarah Perkembangan Akunansi Syariah",(Online), (http://hestihandayani50.blogspot.com/2017/03/sejarah-perkembangan-akuntansi-syariah.html) , diakses 9 Juni 2020         
  5. https://www.coursehero.com/file/p21lucp/Adapun-kronologis-penyusunan-PSAK-perbankan-syariah-di-jelaskan-oleh-Yanto/ , diakses pada tanggal 9 juni 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun