Akhir bulan Januari lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan terkait kondisi darurat global yang disebabkan oleh virus Covid 19. Virus ini menyebar secara masif dan menyebabkan kekhawatiran masyarakat dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia.
Dampak yang dihadapi akibat wabah virus ini sudah dirasakan oleh banyak pihak, terutama pada perekonomian. Saat ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat dan para pengusaha dalam menghadapi wabah virus Covid-19.
Di saat seperti ini banyak  dermawan yang berlomba-lomba untuk menyumbangkan bantuan tak terkecuali para artis dan pengusaha. Perusahaan juga ikut serta berpartisipasi dengan melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan tempat perusahaan tersebut beroprasi, oleh sebab itu perusahaan harus mampu memahami kondisi serta adat istiadat daerah tersebut agar kegiatan Corporate Social Responsibility bisa terwujud dengan baik.
Menurut Frynas (2009) yang melihat bahwa pertimbangan perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR antara lain umumnya karena alasan-alasan berikut:
Untuk memenuhi regulasi, hukum dan aturan
- Sebagai investasi sosial perusahaan untuk mendapatkan gambaran perusahaan yang positif
- Bagian dari strategi bisnis perusahaan
- Untuk memperoleh izin operasi perusahaan dari masyarakat setempat
- Bagian dari risk management perusahaan untuk meredam dan menghindari konflik sosial.
Program CSR ini juga diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat (4) tentang Perseroan Terbatas. Persoalan krusial tersebut adalah:
- Batasan atau luas lingkup perseroan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
- Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
- Sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), dan
- Keterkaitan antara TJSL dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang khusus berlaku untuk perusahaan berupa BUMN.( Kemenkumham )
Sumbangan yang diberikan dari kegiatan  CSR seharusnya berupa bantuan -bantuan langsung kepada masyarakat. Kegiatan CSR juga dapat dilakukan dengan membagikan masker secara gratis dan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya virus Covid-19.
Fokus dari kegiatan CSR saat ini adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya pada perekonomian, dengan memberikan bantuan berupa sembako, alat medis dan alat pelindung diri (APD) kepada tenaga medis.
Saat ini tenaga medis merupakan kapten dalam memerangi virus ini, jadi sudah selayaknya tenaga medis diberikan senjata yang lengkap agar bisa menang melawan virus Corona atau Covid-19.
Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang mulai tersentuh untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19, contohnya seperti perusahaan kecantikan yaitu PT. Paragon Technology and Inovation (Pragon) atau yang lebih kita kenal produsen brand kosmetik Wardah telah menyerahkan sejumlah bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan Virus corona sebesar 40 Miliar, penyerahan dana langsung diberikan oleh Nurhayati Subakat selaku presiden komisaris PT Pragon Technology Innovation di 40 rumah sakit rujukan Covid- 19 diberbagai Provinsi, bantuan diberikan dalam bentuk alat kesehatan seperti ventilator, monitor, Bed Set, Video Laryngoscope, Infuse Pump,Syringe Pump, EKG, Mobile Xraylat dan alat pelindung diri ( APD) .(LIPUTAN 6)
Contoh lainnya yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Adira Finance) perusahaan yang bergerak di bidang layanan keuangan ini juga turut mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bertema #BerjuangBersamaSahabat. Kegiatan yang bertema #BerjuanBersamaSahabat menyumbangkan donasi lebih dari 40 ribu penerima manfaat berupa APD, masker kesehatan, hingga sembako dan lebih dari 50 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Donasi mencapai lebih dari Rp 11 Milliar. Kegiatan Corporate Social Responbility dengan tema #BerjuangBersamaSahabat merupakan bentuk partisipasi nyata PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19. (harianpelita.co)
Dengan adanya partisipasi perusahaan dalam melakukan kegiatan sosial seperti ini akan sangat membantu masyarakat dalam menangani virus corona atau Covid-19, selain itu kegiatan ini juga memberikan image yang baik bagi perusahaan.Â
Kegiatan ini akan menjadi symbiosis mutualisme, baik dilihat dari sudut pandang sosial atau pun bisnis. Dengan adanya peran aktif perusahaan seperti ini, maka diharapkan bisa mengendalikan permasalaham sosial di masa pandemi Covid -19 ini.
Referensi
Frynas, JG. 2009. Beyond Corporate Social Responsibility, Oil Multinationals and Social Challenges. Cambridge: Cambridge University Press, (Online), (file:///D:/Downloads/Documents/13045-28191-1-SM.pdf)
Seto Satriyo Bayu Aji, S.E, M.Ak, Akt, CA.2020. "Peran Pelaku Usaha pada Penanganan Virus Corona Melalui CSR", (Online),(https://update.unisayogya.ac.id/covid19/peran-pelaku-usaha-pada-penanganan-virus-corona-melalui-csr/ , diakses  21 Mei 2020)
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pedata/847-persoalan-hukum-seputar-tanggung-jawab-sosial-dan-lingkungan-perseroan-dalam-perundang-undangan-ekonomi-indonesia.html,diakses pada tanggal 21 Mei 2020
https://m.liputan6.com/lifestyle/read/4215159/produsen-wardah-sebar-donasi-rp40-miliar-untuk-bantu-atasi-pandemi-corona-covid-19, diakses pada tanggal 21 Mei 2020
http://harianpelita.co/2020/05/17/berjuangbersamasahabat-adira-finance-berikan-kontribusi- nyata-di-masa-pandemi-covid-19/ , diakses pada tanggal 22 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H