Mohon tunggu...
Desi Permata Sari Batee
Desi Permata Sari Batee Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNDIRA 121211067 DOSEN Prof.Dr,Apollo, M.Si.Ak

MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Jaringan Inferensi Investigasi Kategori Alat Asosiatif dan Alat Temporal

17 Juli 2024   12:04 Diperbarui: 17 Juli 2024   12:09 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keunggulan dan Tantangan dalam Penerapan JII

Penerapan JII membawa beberapa keunggulan signifikan dalam bidang investigasi dan analisis data, namun juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Salah satu keunggulannya adalah kemampuan untuk mengungkap pola atau hubungan yang tidak terdeteksi secara langsung oleh analisis konvensional. Hal ini membuatnya menjadi alat yang sangat berharga dalam mendukung keputusan investigatif atau keamanan.

Namun, tantangan utama dalam penerapan JII termasuk kompleksitas dalam mengintegrasikan dan menganalisis data yang berasal dari berbagai sumber dan format yang berbeda. Penggunaan teknologi yang tepat, termasuk penggunaan algoritma yang canggih dan infrastruktur komputasi yang kuat, menjadi krusial dalam memastikan keefektifan dan efisiensi dari metode ini. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan aspek privasi dan keamanan data, terutama ketika mengakses atau menganalisis informasi yang sensitif atau rahasia.

"(Kasus Teddy Minahasa Putra Putusan PN Jakarta Barat 96/PID.SUS/2023)" 

 

Penggelapan barang bukti narkoba merupakan tindakan serius yang merusak integritas sistem hukum dan mempengaruhi proses penegakan hukum secara keseluruhan. Fenomena ini terjadi ketika barang bukti yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses penyelidikan atau pengadilan, seperti narkotika yang disita dari kejahatan terkait, sengaja disembunyikan, dihilangkan, atau diganti dengan barang lain oleh pihak yang terlibat dalam penyitaan atau pengelolaan barang bukti tersebut. Hal ini dapat menghambat proses peradilan dan mengakibatkan tersangka yang seharusnya diproses secara hukum bebas dari pertanggungjawaban.

Penggelapan barang bukti narkoba sering kali melibatkan pihak yang memiliki akses langsung atau kontrol terhadap barang bukti tersebut, seperti petugas kepolisian, penegak hukum, atau pihak yang terlibat dalam proses penyimpanan dan pengelolaan barang bukti di institusi pemerintah terkait. Motif utama di balik penggelapan barang bukti narkoba bisa bermacam-macam, mulai dari keuntungan pribadi seperti untuk dijual kembali, hingga upaya untuk melindungi diri sendiri atau rekan-rekan dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kepemilikan atau perdagangan narkotika.

Dampak dari penggelapan barang bukti narkoba sangat merugikan dalam konteks peradilan dan upaya pemberantasan kejahatan narkotika. Tindakan ini tidak hanya mengancam kepercayaan publik terhadap kepolisian dan sistem peradilan, tetapi juga memungkinkan pelaku kejahatan untuk terus beroperasi tanpa hambatan yang seharusnya diberikan oleh bukti yang sah. Selain itu, kegagalan untuk mengamankan dan memproses barang bukti narkoba dengan benar juga dapat menyebabkan lemahnya kasus hukum yang akhirnya bisa mengakibatkan pelaku kejahatan yang seharusnya dihukum bebas.

Seperti halnya dengan kasus Teddy Minahasa Putra Mantan Kapolda Sumatera Barat telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023, terkait kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dan menjualnya. Kasus ini berawal ketika Teddy masih menjabat Kapolda Sumatra Barat. Dia diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.Waktu itu, Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy. Alhasil, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.Selain Teddy, kasus ini juga turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.Sebelum ditetapkan tersangka, pihak kepolisian melakukan investigasi terlebih dahulu dari berbagai temuan, termasuk penggantian sabu dengan tawas, hingga berujung pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa sebagai saksi. 

Dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023, PN Jakbar telah memutuskan menjerat jenderal bintang dua itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih menjelaskan bahwa Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP. Teddy Minahasa juga ditegaskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjual barang bukti sabu dan menggantikannya dengan tawas. Teddy bersama Linda dan Dody diduga meraup keuntungan dari praktik haram tersebut dengan kisaran keuntungan mencapai Rp300 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun