Mohon tunggu...
DESI PUSPITA ANGGERINA
DESI PUSPITA ANGGERINA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

HOBI MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

6 November 2024   15:20 Diperbarui: 6 November 2024   15:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak Pidana Narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang cukup banyak terjadi di Indonesia, peredaran gelap Narkotika sudah banyak memakan korban dan yang lebih memperihatinkan Narkotika pun sudah menjamah kalangan anak dibawah umur, anak remaja baik laki-laki ataupun Perempuan, Narkotika adalah zat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, baik alamiah maupun sintetik, atau obat yang apabila digunakan secara berlebihan dan berulang-ulang dapat mengakibatkan hilangnya kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan menghilangkan rasa sakit, atau mempunyai sifat psikoaktif dan menimbulkan adiksi pada pemakainya. 

Jumlah kasus Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) tahun 2013 mencapai 35.435 kasus dan tersangka kasus Napza tahun 2013 mencapai 43.767 kasus yang di dominasi oleh WNI sebanyak 43.640 orang dan WNA sebanyak 127 orang, Narkotika dalam hal ini adalah pecandu narkotika dan korban narkotika

Narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 , penerapan yang ada dalam undang-undang tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek yuridis contohnya beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia yang ada tetapi tidak semua penyalahguna dijatuhi pidana penjara tetapi ada pilihan yaitu Rehabilitasi.

Rehabilitasi adalah sebuah upaya dalam hal penanggulangan tindak pidana Narkotika yang mana terbagi menjadi 2 (dua) yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis menurut ketentuan umum pasal 1 angka 16 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantunagn Narkotika. 

Sementara rehabilitasi sosial menurut ketentuan umum pasal 1 angka 17 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 

Pada pasal 54 UU Narkotika disebutkan Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri, dalam hal rehabilitasi Medis selain dengan pengobatan pecandu narkotika juga membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar melalui pendekatan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengembalikan kepercayaan diri pecandu narkotika dan membantu proses penyembuhannya.

Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu bentuk kejahatan. Tetapi kejahatan disini adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang dikatakan pecandu dalam hal tidak legalnya pecandu tersebut dalam mengonsumsi Narkotika, serta melawan Undang-Undang, karena sudah diatur tentang peraturan tentang tidak bolehnya mengonsumsi Narkotika secara ilegal.

Hukum pidana adalah suatu aturan yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus yang dijatuhkan kepada si pelaku agar mendapatkan efek jera dari perbuatan yang telah ia lakukan. Sehingga bisa dikatakan, hukum pidana adalah suatu sanksi yang dijatuhkan kepada si pelaku agar mendapatkan efek jera.

Pidana itu sendiri mempunyai beberapa bentuk sanksi. Sanksi dalam pidana tersebut terdiri atas adalah pidana pokok, antara lain pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan, serta pidana tambahan, antara lain pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Pidana tersebut dijatuhkan kepada si pelaku tergantung kejahatan yang dilakukan kepada si pelaku agar mendapatkan efek jera dari perbuatannya.

Jika dikaitkan dengan Tindak Pidana Narkotika, pidana disini, khususnya pidana penjara, dapat dijatuhkan kepada Pecandu Narkotika dan Korban   Penyalahgunaan Narkotika jika Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut tertangkap tengan sedang mengonsumsi Narkotika secara ilegal, sehingga dikatakan melawan hukum yang mengatur. 

Tetapi tetap, ketika proses pidana penjara sedang berlangsung, rehabilitasi juga diterapkan, selain agar  mendapatkan efek jera dari perbuatannya, Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan  Narkotika juga tetap harus mendapatkan penyuluhan dan pendidikan tentang bahaya Narkotika itu sendiri, dengan menjalani kewajibannya untuk rehabilitasi, sehingga Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika tersebut mengerti tentang bahaya Narkotika dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun