Mohon tunggu...
desianafitrinurcahyani
desianafitrinurcahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi: mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Pembiayaan Syariah Pada Koperasi Wanita Khadijah: Studi Kasus Produk dan Mekanisme

5 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 5 Desember 2024   23:35 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi Wanita Khadijah kudus merupakan salah satu contoh pemberdayaan ekonomi Perempuan melalui pendekatan berbasis syariah. Koperasi Wanita Khadijah berdiri pada tahun 2010, koprasi ini diperkasai oleh 30 perempuan, yang mayoritasnya menjalankan usaha kecil. Dengan tujuan memberdayakan Perempuan di kudus. Koperasi ini didirikan dengan harapan untuk menjadi sebuah wadah yang dapat membantu para ibu, baik yang memiliki usaha maupun yang tidak. Sebelum menjadi koperasi, pelatihan ini mengusung motto yang mirip dengan BMT seiring berjalannya waktu. Namun, mengingat banyaknya BMT yang sudah ada dan agar tidak meniru yang telah ada, serta karena para pendirinya adalah perempuan, maka dipilihlah nama Koperasi Wanita Khadijah. Sejak awal, koperasi ini memegang prinsip syariah, dengan harapan untuk lebih mudah menjangkau masyarakat kecil, terutama para ibu. 

Meskipun demikian, pemberdayaan anggota di koperasi ini belum mencapai potensi maksimal, karena sumber daya manusia di daerah tersebut masih tergolong rendah. Koperasi ini menjalin kerja sama dengan lembaga mitra SALIMAH (Persaudaraan Muslimah), yang menyediakan berbagai program pembinaan melalui kemitraan tersebut, mulai dari baitul quran untuk perempuan yang hafal Al Quran, hingga program entrepreneur woman bagi perempuan yang ingin mengasah keterampilan mereka dan menjalankan bisnis dengan lebih baik.

Koperasi perempuan berperan penting dalam meningkatkan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan perempuan di masyarakat. Secara strategis, koperasi ini menawarkan perempuan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelatihan profesional, mendirikan usaha kecil dan menengah, dan menerima layanan keuangan. Prinsip kerjasama dan solidaritas timbal balik juga menjadi landasan usaha ini. Perempuan memiliki kesempatan untuk berbagi pengalaman, mendapatkan dukungan dan meningkatkan potensi keuangan mereka dalam lingkungan yang aman. inklusif dan suportif.

Mekanisme pembiayaan murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang banyak digunakan di lembaga keuangan syariah, termasuk koperasi. Dimana Murabahah merupakan akad penjualan dimana penjual mengungkapkan harga pokok barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Dalam konteks koperasi syariah, lembaga keuangan berperan sebagai penjual, sedangkan anggota koperasi berperan sebagai pembeli.

Akad yang digunakan dalam pembiayaan koperasi Wanita Khadijah Kudus antara lain:

Koperasi syariah menawarkan berbagai produk pembiayaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, dengan prinsip syariah yang menghindari riba dan praktek yang tidak patut, seperti Mudharaba, Musyarakah, Murabahah, Ijarah, Salam, Istishna dan Qerdhul Hasan. Melalui berbagai produk pembiayaan, koperasi syariah dapat memberikan solusi keuangan sesuai dengan prinsip Islam dan membantu anggotanya memenuhi berbagai persyaratan bebas bunga.

1. Murabahah barang
• Akad pembiayaan jual beli barang dimana Kopwan khadijah sebagai penjual menyediakan barang yang diperlukan kepada anggota sebagai calon pembeli.
• Setelah tercapai kesepakatan mengenai harga dan margin (keuntungan), diadakan akad perjanjian jual beli dengan sistem pembiayaan secara angsuran sesuai kesepakatan.
Termasuk pembelian:
• Barang Elektronik : Telepon Seluler, Televisi, Kulkas, AC, Mesin Cuci, Kipas Angin, Magic Com, dan lain-lain.
• Peralatan rumah tangga Tangga: kompor gas, lemari kasur, meja, mesin jahit, sofa, kitchen set, dll.
• Bahan Bangunan : Semen, Pasir, Batu Bata, Keramik, Ubin, Besi, dll.
• Kendaraan: sepeda, sepeda motor.
2. Jasa Sewa/Ijarah
Pendanaan dari perjanjian kerjasama antara Kopwan Khadijah dengan anggota untuk menyediakan penyewaan tempat/aset dan juga penyewaan jasa, dimana Kopwan Khadijah mengenakan komisi atas sewa atau jasa yang diberikan
• Disewakan Ijarah: sewa kios, sewa toko, sewa peralatan, dan lain-lain.
• Pelayanan Ijarah : Perguruan Tinggi, Pendaftaran Sekolah, dll.
3. Musyarakah Usaha
Pembiayaan dengan perjanjian kerjasama komersial antara Kopwan Khadijah dengan pemilik usaha yang masing-masing menyertakan modal dengan perjanjian bahwa keuntungannya akan dibagi bersama-sama sesuai dengan perjanjian dengan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan pada awal perjanjian.
4. Qardhul Hasan
Pembiayaan dengan akad pinjaman yang diberikan kepada nasabah tanpa tambahan biaya (riba) atas pokok pinjaman. Bertujuan Membantu anggota memenuhi kebutuhan mendesak, seperti: biaya pendidikan, pengobatan, modal usaha kecil. Berdasarkan mekanisme:
1. Anggota mengajukan permohonan pinjaman kepada pengurus Kopwan Khadijah. Permintaan ini biasanya disertai alasan penggunaan dana dan dokumen pendukung.
2. Pengurus koperasi menilai kesesuaian permohonan berdasarkan:
• Kebutuhan anggota.
• Kemampuan membayar kembali pinjaman.
3. Kedua belah pihak menyepakati persetujuan Qerdhul Hasan. Disertai dengan jadwal yang telah disepakati pembayaran kembali pinjaman.
4. Dana kemudian dibayarkan kepada anggota setelah kontrak selesai.
 
Kesimpulan
Dengan dilaksanakannya program pemberdayaan ekonomi. Koperasi ini juga menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip kerjasama, seperti kekeluargaan, keadilan dan partisipasi aktif anggota dalam pengambilan keputusan. Koperasi Wanita Khadijah Kudus dapat menjadi model pemberdayaan perempuan di bidang perekonomian dengan berhasil memanfaatkan potensi lokal untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjuta. Koperasi Wanita Khadijah Kudus mempunyai potensi yang besar untuk semakindikembangkan  Hal ini merupakan langkah besar dalam pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia dan juga merupakan cara efektif untuk meningkatkan status perempuan melalui perekonomian produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun