Pemberian Poster Bahaya Narkoba Serta Hukuman Bagi Pengedar Atau Pengguna Pada Pemuda  Tunas Mekar Jaya Dukuh Kwayon
Program ini dilaksanakan pada 23-26 Juni 2021 dengan target sasaran masyarakat Dukuh Kwayon RT 20/RW 07. Metode pelaksanaan program ini dilakukan secara door to door dengan terget 15 remaja ikatan pemuda tunas mekar jaya dan 5 orang warga dukuh kwayon.
Setelah  pelaksanan program kerja kedua dengan pemberian informasi dan poster tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi pengedar atau pengguna secara door to door kepada masyarakat dukuh Kwayon RT 20/RW 07.
 Selanjutnya melaksanakan kegiatan  membagikan poster  melalui online yaitu di Instagram, facebook, Whatsaap dan Memasang poster ditempat umum yaitu di mading Dukuh Kwayon tanpa melibatkan masyarakat.
 Program ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menambah  wawasan dan pengetahuan masyarakat terutama dikalangan remaja tentang bahaya narkoba serta akibat hukumnya sehingga anak-anak remaja mengetahui sejak dini dan mengatakan tidak terhadap narkoba dan menuju Indonesia  BERSINAR (Bersih Narkoba) sehingga tidak merugikan masa depan bangsa.
Reporter : Desiana Kusuma Hastin (Fakultas Hukum)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI