Mohon tunggu...
Desi Afiani
Desi Afiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

INFP :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Beredarnya Cuplikan Film di Media Sosial

9 Juli 2022   22:16 Diperbarui: 9 Juli 2022   22:25 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bioskop. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, semakin banyak video bocoran film yang beredar di sosial media bagaikan dua mata pedang, orang-orang bisa saja menjadi tertarik untuk pergi ke bioskop menonton filmya atau hal tersebut membuat orang tidak tertarik lagi karena merasa sudah banyak bocoran yang bertebaran.

Langkah Untuk Mengatasi Fenomena Ini

Walaupun telah ada undang-undang yang mengatur, tetapi masih saja banyak masyarakat yang dengan sengaja memposting potongan film ini tanpa rasa bersalah. Dengan demikian, solusi untuk mengatasi permasalahan ini seharusnya pihak bioskop lebih cermat dalam mengawasi gerak gerik penonton agar pelanggaran hak cipta ini bisa dihindari. 

Lalu dari pihak produser film, apabila merasa terdapat kejanggalan ataupun pelanggaran yang terjadi terkait karyanya, langsung melaporkannya ke pihak berwajib agar dapat diproses lebih lanjut.

Kemudian dari kita sebagai penonton yang budiman, sebaiknya menonton film melalui platform resmi. Saat ini ada beragam platform digital yang menyediakan video on demand secara berbayar maupun gratis. Kita juga harus menghindari perbuatan merekam, memperbanyak, 

dan menyebarkan film secara ilegal karena perbuatan tersebut melanggar UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Kemudian kita juga bisa memberhentikan pembajakan film dengan melaporkan penyebaran film bajakan melalui website pengaduan.dgip.go.id

Daftar Pustaka

Nursaniyah, F. (2022, Mei 12). Cuplikan Film KKN di Desa Penari Bertebaran di TikTok, Manoj Punjabi Terbitkan Peringatan. Kompas.com. Diakses dari https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/12/094102866/cuplikan-film-kkn-di-desa-penari-bertebaran-di-tiktok-manoj-punjabi?page=all.


Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-undang (UU) tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 266, Tambahan Lembaran Negara No 5599. Sekretariat Negara. Jakarta. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38690

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun